Syaiful Ramadhan : BPJS Jangan Menyusahkan Masyarakat
Medan,-Banyaknya keluhan dan aspirasi masyarakat terkait BPJS Kesehatan, sekretaris fraksi PKS DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan angkat bicara.
Syaiful Ramadhan mengatakan dalam amanat konstitusi, negara bertanggungjawab dan wajib memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Bukan sebaliknya, mengeluarkan kebijakan yang justru memberatkan masyarakat.
Hal itu termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat 3, Pasal 34 UUD 1945 ayat 2 dan ayat 3. Hal ini juga bisa dilihat dalam UU No 24/2011 tentang BPJS Pasal 4.
Seharusnya Pemerintah tetap memegang teguh amanat UUD dan UU BPJS tersebut.
Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa tujuan utama penyelenggaran BPJS adalah menjamin kehidupan sosial dan kesejahteraan rakyat. Ini terutama rakyat yang kurang mampu.
“Bukan untuk memberatkan dan menyusahkan kehidupan mereka,” ujar Syaiful Ramadhan di ruang kerjanya, Kamis (7/11).
Syaiful Ramadhan meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini karena akan memberatkan kehidupan rakyat dan bertentangan dengan prinsip dan filosofi tujuan BPJS yang diamanatkan UUD 1945 dan UU BPJS.


