Peristiwa

DPRD Medan akan ‘Pidanakan’ RS Mitra Medika?

Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi terkait akan “mempidanakan” Rumah Sakit (RS) Mitra Medika yang terletak di Jalan KL Yos Sudarso Medan, karena membayar upah pekerja medis dibawah Upah Minimum Kota (UMK).

“Soal upah ini, RS jelas-jelas telah melanggar UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rachman, didampingi Modesta Marpaung, kepada wartawan di Medan, Selasa (28/1/2020) menindaklanjuti hasil kunjungan Komisi II ke RS tersebut.

Pada Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan itu, sebut Aulia, jelas dinyatakan perusahaan yang membayar upah dibawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

“Bayangkan, pekerja medis di RS itu hanya menerima upah Rp1,6 juta per bulan. Itu bukan cuma jauh dari standar UMK, tapi juga sudah melanggar ketentuan UU,” tegas Aulia.

Karenanya, sebut politisi Partai Gerindra ini, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, jika pihak RS tidak melakukan perubahan dalam hal pembayaran upah kepada para pekerja. “Ini baru satu tempat yang kita temui. Mungkin masih banyak lagi di tempat lain hal seperti ini juga terjadi,” ujarnya.

Alasan pihak RS yang belum mampu membayar upah pekerja sesuai UMK, menurut Aulia, tidak dapat diterima. Sebab, katanya, RS tersebut selalu ramai dikunjungi pasien. “Bahkan, kamar full hingga menolak pasien. Jadi, alasan apa mereka tidak sanggup,” tanya Aulia.

Aulia mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementrian Tenaga Kerja dalam persoalan ini. “Kementrian Tenaga Kerja siap membantu jika tenaga kerja di Sumut mengalami hal seperti ini,” kata Aulia.

Politisi asal Dapil II ini juga mencurigai adanya “permainan” pihak RS dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan dalam hal pelaporan upah pekerja. “Pihak Disnaker jangan hanya menerima laporan tertulis saja, tapi mengkroscek secara jelas dan nyata terhadap laporan yang disampaikan. Mana pengawasan pihak Disnaker, kenapa kebobolan,” tanya Aulia lagi.

Sebelumnya dalam kunjungan Komisi II ke RS tersebut, Aulia, mengaku prihatin mendengar upah yang diberikan pihak RS kepada para pekerja medis.

Wakil Ketua Komisi II, Sudari, mengatakan tidak ada alasan manajemen rumah sakit untuk tidak memberikan upah pekerja medis dibawah UMK. Sebab, katanya, banyak pasien yang berobat ke rumah sakit.

“Rumah sakit ramai dikunjungi, sampai-sampai banyak pasien tidak mendapat kamar saat berobat kemari. Jika pihak pengelola dengan sengaja tidak membayar upah pekerja sesuai UMK, akan terkena hukum pidana sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja,” ucap Sudari.

Sedangkan Direktur RS Mitra Medika, Khairul Saputra, kepada Komisi II mengaku pihak manajemen belum bisa memenuhi sistem penggajian pekerja medis sesuai UMK. “Kami terus berupaya untuk memenuhi standar UMK dalam sistem penggajian pekerja,” katanya.

Upah pekerja sesuai standar UMK Kota Medan, kata Khairul, sangat tinggi, sementara pasien yang datang berobat kebanyakan peserta BPJS Kesehatan.

“Sementara biaya operasional rumah sakit belum diklaim dari BPJS Kesehatan. Ini menjadi beban kita mendahuluinya,” tandasnya.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan