Peristiwa

Polres Sergai Amankan 5 Pelaku Judi Bersama 3 Unit Mesin Jackpot

Sei Rampah, DataMedan.com, – Tim khusus (Timsus) Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penggerebekan Kampung Narkoba di Desa Jamhur Pulau Kecamatan Perbaungan, Jumat (27/02/2020).

“Penggrebekan tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat. Bahwa di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu sehingga tim melakukan penyelidikan,”kata Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang.

Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Timsus, bahwa terduga pengedar sabu inisial AB selalu nongkrong di lokasi perjudian Dusun I Desa Jamhur Pulau tersebut. Sehingga dilakukan penggrebekan, namun AB tidak berada di lokasi, diduga sudah mengetahui kedatangan petugas sehingga berhasil lolos.

Namun dari penggerebekan itu, Timsus Satres Narkoba berhasil mengaman 3 unit mesin jackpot (Dingdong), dan 5 orang pelaku judi diantaranya DG (39), AM (36), MH (29), BHP (21), yang merupakan warga Dusun III Desa Jambur Pulau.

Sedangkan LH (39), adalah warga Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai Provinsi Sumatera Utara.

Sementara barang bukti 3 unit mesin jackpot dan 5 orang pelaku perjudian telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk diproses lebih lanjut.

“Barang bukti yang ada diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, begitupun pengembangan kasus tentang kepemilikan mesin jackpot tersebut masih kita dalami”, ungkap Kapolres.(DM/02)

Share DataMedan

Leave a Reply