Seorang Juru Tulis KIM Diciduk Polisi Saat Tunggu Pembeli
Sergai, DataMedan.com, – Seorang Juru Tulis (Jurtul), Judi jenis KIM, Dayu Akbar Alias Dayu (25) warga Dusun 1, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diciduk Polisi, Kamis (27/02/2020) malam.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu saat sedang menunggu pemesan Judi Kim pada salah satu Warung yang terletak tak jauh dari tempat tinggalnya.
” Pelaku ditangkap, atas adanya laporan masyarakat tentang permainan Judi Kim, lalu kita tindak lanjuti dan berhasil menangkap Pelaku bersama barang Bukti”, kata Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Jumat (28/02/2020).
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 helai kertas berisikan Nomor angka tebakan, 1 unit HP merk Nokia berisikan Nomor tebakan angka, serta uang tunai Rp. 987.000,- hasil penjualan Judi KIM tersebut.
“Tersangka sudah empat Bulan Jadi Jurtul, karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, dengan Omset seratusan ribu dan mendapat upah 15 persen. Tersangka Mengaku menyetorkan Hasil rekapannya kepada Saudara Dedi setiap hari Selasa dan Jumat warga Sialang Buah namun pada saat dilakukan pengembangan orang tersebut tidak ditemukan”,kata Kapolres.
Pelaku sendiri saat ini pelaku telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara”, tutup AKBP Robinson Simatupang.(DM/02)



