Bupati Sergai Serahkan 5.813 Kartu Tani Untuk Petani di 11 Kecamatan
Sergai, DataMedan.com – Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Soekirman, menyerahkan 5.813 kartu tani tahap pertama kepada para petani di Aula Dinas Pertanian Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah, Selasa (02/06/2020).
Penyerahan kartu tani tahap pertama itu langsung diserahkan Bupati Soekirman didampingi Kepala Dinas Pertanian Sergai, Radianto, serta Kepala Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Tebing Tinggi, Maralun Sitompul.
Bupati mengatakan, Kartu Tani dalam bentuk ATM ini adalah termasuk uang elektronik atau e-money, yang dapat menghindarkan dari peredaran uang fisik yang rentan dapat membawa virus Covid-19.
Olehkarenanya Bupati Soekirman memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada PT. Bank BNI dengan Kartu Tani dan e-Warung sebagai sebuah terobosan ekonomi yang sangat baik sejalan dengan visi Kabupaten Sergai yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan.
Sementara itu Pimpinan BNI Cabang Tebing Tinggi, Maralun Sitompul mengungkapkan, untuk penyaluran Kartu Tani oleh Kementerian Pertanian dipercayakan kepada PT Bank BNI (Persero) untuk 5.813 petani di Sergai pada tahap pertama tahun ini.
Selanjutnya bagi para penerima kartu tani dalam bentuk ATM ini dapat menggunakannya untuk belanja pupuk, pestisida dan lainnya sesuai ketentuan di e-Warung bekerjasama dengan BNI yang ada di desa-desa.
“Banyak keuntungan yang diperoleh dari kartu tani ini, terutama adanya subsidi”, kata Maralun Sitompul.
Sedangkan Kepala Dinas Pertanian Sergai, Radianto melaporkan, kartu tani yang diserahkan pada tahap pertama ini berjumlah 5.813 kartu yang dialokasikan untuk 11 (sebelas) Kecamatan yaitu Kecamatan Sei Rampah, Pegajahan, Tebing Tinggi, Tebing Syahbandar, Perbaungan, Tanjung Beringin, Bintang Bayu, Sei Bamban, Teluk Mengkudu, Dolok Masihul dan Pantai Cermin.
“Tahap pertama ini masih 11 Kecamatan, selanjutnya untuk 6 Kecamatan lagi akan menyusul pada penyerahan kartu tani tahap kedua”, bilang Radianto.
Radianto mengungkap Kartu tani ini memiliki beragam manfaat antara lain dapat digunakan untuk membeli pupuk bersubsidi, menjual hasil panen tanpa perantara, kemudahan mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), kemudahan mendapatkan bantuan sosial dan bantuan bersubsidi, serta dapat digunakan sebagai tabungan.(DM/02)