Peristiwa

FPDIP Ungkap Modus Praktik Pungli Di Lingkungan Pemko Medan

Medan,- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Medan mengungkapkan sejumlah modus praktik pungutan liar (Pungli) di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Padahal, 2017 lalu Pemko Medan telah menetapkan dan melantik satuan pemberantasan (Saber) Pungli.

“Sampai saat ini masyarakat masih mengeluhkan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum petugas, seperti pelayanan kesehatan di RSUD dr Pirngadi Medan, penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan,” kata FPDIP dalam pemandangan umumnya atas nota pengantar Plt Walikota Medan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) TA 2019 yang disampaikan, Wong Chun Sen, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (22/6/2020).

Wong menegaskan, praktik pungli bertentangan dengan hukum, serta merugikan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. “Fraksi PDIP mendukung sepenuhnya jika Plt Walikota Medan tetap komitmen memberantas praktik pungli, mohon penjelasan,” tegasnya.

Fraksi PDIP juga mempertanyakan upaya yang dilakukan Pemko Medan dalam mengatasi pandemi Covid-19. Akibat wabah Covid-19, kesehatan masyarakat menjadi terganggu, bukan hanya itu kehidupan sosial masyarakat juga menjadi terpuruk khususnya di sektor ekonomi.

“Dampak jangka panjangnya dipastikan tingkat pengangguran dan kemiskinan akan bertambah signifikan, di Indonesia termasuk Medan. Untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan, maka langkah apa yang sedang dan akan dilakukan, mohon penjelasan,” terangnya.

Share DataMedan

Leave a Reply