Ekonomi

DPMPTSP Kota Medan Dituntut Miliki Tenaga Teknis

Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dituntut memiliki tenaga teknis dalam melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelaku usaha yang melanggar izin.

“Jadi, kalau ada pelaku usaha yang melanggar izin, ada tim tekhnis untuk menindaknya,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS, dalam rapat pembahasan R-APBD 2021 bersama Dinas PMPTSP, Selasa (10/11/2020).

Hendra mengatakan, Dinas PMPTSP harus memiliki Perda untuk mendukung tim tekhnis yang berwewenang melakukan tindakan. “Harus kita akui, saat ini tidak efektif. Dinas PMPTSP yang mengeluarkan izin, namun harus mengharapkan OPD lain untuk menindaknya. Sistem kerjanya lambat karena panjangnyabproses administrasi,” sebut Hendra.

Karenanya, Hendra, mendorong Dinas PMPTSP agar memiliki kekuatan tenaga pengawas bersama Satpol PP menindak pelaku usaha melanggar izin.

Anggota Komisi IV lain, Dame Duma Sari Hutagalung, menyoroti minimnya target PAD yang direncanalan Dinas PMPTSP di tahun 2021, seperti target IMB yang hanya Rp21 miliar lebih dan target reklame Rp44 miliar lebih.

“Dari tahun ke tahun kok tidak ada peningkatan yang signifikan. Apa Kadis tidak memiliki kemanpuan untuk menggali peningkatan PAD. Harus ada inovasi untuk meningkatkan PAD ini,” ujar Duma.

Senada dengan itu Ketua Kimisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengharapkan Dinas PMPTSP mampu meningkatkan PAD. “Banyak hal yang dilakukan, seperti reklame atau bilboard kecil dapat dipasang di pinggir jalan atau persimpangan. Yang penting jangan menyomak dan menggangu pengguna jalan. Penataan harus tetap dilakukan,” ujar Paul.

Paul menilai, target PAD yang ditetapkan Dinas PMPTSP terlalu rendah padahal potensi PAD cukup banyak. “Dinas ini dapat menggali PAD, kita dorong terus berinovasi perolehan PAD tetap tidak menggangu estetika kota dan layanan publik,” harap Paul.

Menyahuti itu Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, menyampaikan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan mall pelayanan publik di Kota Medan.

“Dengan terwujudnya mall pelayanan publik, maka urusan pelayanan perizinan bagi pelaku usahan semakin dipermudah. Seluruh tenaga teknis akan ditarik dari berbagai OPD lainnya dan bergabung di DPMPTSP dalam satu gedung. Pengawasan dapat maksimal dan pengurusan izin cukup dalam satu gedung tidak lagi dibola bola,” ungkap Basyaruddin.

Share DataMedan

Leave a Reply