Uncategorized

Ini Alasan Pemko Medan Kenapa Gaji 48 PHL Diskanla Tidak Bisa Dibayarkan

Medan,-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Tengku Ahmad Sofyan, menjelaskan alasan kenapa tidak bisa dibayarkan gaji 48 pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Pertanian dan Kelautan (Diskanla).

Tengku mengakui gaji 48 PHL itu sudah ditampung di APBD Kota Medan tahun anggaran 2021. Namun, diakuinya ada peraturan daerah (Perda) APBD 2021 sebelum dijalankan harus terlebih dahulu dievaluasi oleh Gubernur Sumut. Salah satu point evaluasi itu, kata Tengku, yakni tidak diperkenankannya penambahan jumlah PHL.

“Salah satu rekomendasi (gubernur) tidak boleh menambah PHL, tidak berani kami menambahi,” ujarnya saat rapat terkait hal tersebut di Komisi IV DPRD Medan, Senin (8/2/2021).

Rapat sendiri dipimpin Ketua Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah anggota komisi seperti Antonius Tumanggor ; Edy Surianta Meiliala ; Renville Napitupulu dan sebagainya.

Tengku tidak mau mengambil resiko dengan mengabaikan hasil evaluasi APBD 2021 dari Gubernur Sumut karena akan menimbulkan efek yang besar. “Hasil evaluasi diabaikan bisa perda APBD bisa didiskualifikasi,” tegasnya.

Setiap bulan, kata Tengku, PHL menerima gaji sekitar Rp 3,2 juta perbulan atau berdasarkan upah minimun kota (UMK) Medan. Dengan adanya pembagian untuk 48 PHL lainnya, tentu jumlah gaji yang diterima tidak sesuai UMK.

Meski begitu, dia mengaku tidak mencampuri urusan tersebut. Tengku hanya mempedomani evaluasi perda APBD 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut.

Seperti diberitakan PHL di Diskanla Medan harus rela menyisihkan gaji yang diterimanya untuk dibagikan kerekan mereka sesama PHL. Penyebabnya yakni dari 151 PHL, hanya 103 PHL yang gajinya ditanggung oleh APBD Kota Medan.

Share DataMedan

Leave a Reply