Ekonomi

Percepatan Penurunan Warga Miskin Harus Dibarengi Program Tepat Sasaran dan Data yang Valid

Medan,- Permasalahan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan harus terus dilaksanakan dengan menerapkan program-program yang tepat sasaran. Kota Medan yang saat ini sudah memiliki payung hukum dalam penanggulangan kemiskinan berupa Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan harus dibarengi dengan pendataan yang valid di lapangan.

“Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Tujuan ini akan bisa tercapai apabila program yang dilaksanakan tepat sasaran dan validnya pendataan dilapangan,” jelas Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan, dalam pelaksanaan sosialisasi Perda yang dilaksanakan di Jalan Ir H.Juanda, Kel. Sukaraja Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (25/09/2021).

Persoalan pendataan di lapangan yang dilakukan harus benar-benar valid. Data kemiskinan yang baik nantinya akan mampu menjadi rujukan untuk program-program lain dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Selama ini kita melihat data dari warga miskin di Kota Medan belum memberikan efek yang baik dalam upaya penerapan program-program di lapangan. Persoalan warga miskin kerap menjadi masalah dilapangan,” ungkapnya.

Seperti amanah dalam Perda ini dimana Pemko Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk diperuntukkan kepada warga miskin di Kota Medan. “Porsi 10 persen anggaran minimal ini bisa direalisasikan dengan tepat sasaran jika data warga miskin benar-benar memadai dan valid,” jelasnya.

Anggaran yang tersedia naninya bisa dimanfaatkan dengan baik untuk program-program penanggulangan kemiskinan ini secara tepat, baik itu program kesehatan, pendidikan, perumahan, pelatihan dan banyak program lainnya.

“Ketika payung hukumnya sudah memadai, anggaran dan programnya tersedia serta didukung dengan data yang valid maka tidak mustahil percepatan penurunan angka warga miskin bisasegera tercapai,” ungkapnya.

Disingung Syaiful, dalam Perda tersebut warga miskin berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Medan, antara lain berhak mendapatkan pangan yang layak (Raskin), kesehatan (BPJS Kesehatan), pendidikan (bea siswa), pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara).

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan