Ekonomi

Rudiyanto Simangunsong : Atasi Kemiskinan, Masyarakat Butuh Dukungan Penguatan Ekonomi

Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Rudiyanto Simangunsong S.Pd mendorong Pemerintah Kota Medan untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dengan menumbuhkan sektor-sektor ekonomi di masyarakat. Harapan ini disampaikan Rudiyanto saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (sosperda) di Jalan. Jermal I,Kelurahan Denai,Kecamatan Medan Denai, Senin (27/09/2021).

Pria yang menjabat Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini menjelaskan, dalam Perda tersebut setiap warga miskin berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Medan

“Masyarakat miskin berhak mendapatkan pangan yang layak (Raskin), kesehatan (BPJS Kesehatan), pendidikan (bea siswa), pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara),” jelasnya mengutip isi Perda terebut.

Dalam amanah Perda ini, Rudiyanto menyoroti soal hak warga miskin mendapatkan pekerjaan dan usaha yang mana didalamnya terkait pelatihan dan modal usaha. “Ada hak warga miskin mendapatkan pelatihan dan usaha. Saya kira ini perlu menjadi perhatian untuk dimaksimalkan,” ucapnya.

Mantan Anggota DPRD Kota Tanjung Balai ini, kondisi ekonomi warga Kota Medan yang menurun karena dampak pandemi butuh dukungan pemerintah dalam hal ini modal usaha dan pembinaan UMKM.”Sejalah dengan amanah dan tujuan Perda ini, kita mengharapkan agar pemerintah Kota Medan mengimplementasikannya segera di masyarakat,” harapnya.

Pihaknya, kata Rudiyanto terus mendorong agar perangkat kecamatan, kelurahan hingga lingkungan untuk melaksanakan program-program penanggulangan kemiskinan ini secara tepat, baik itu program kesehatan, pendidikan, perumahan, pelatihan dan banyak program lainnya.

“Penguatan dilapangan bisa dengan membuat kelompok-kelompok produktif agar bisa mendapat bantuan program untuk membangun perekonomian. Seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Koperasi, atau kelompok tani, kelompok peternak dan kelompok perikanan,” jelasnya.

Disampaikan Rudiyanto, Perda ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.Dalam perda ini juga Pemko Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk diperuntukkan kepada warga miskin di Kota Medan.

Share DataMedan

Leave a Reply