Sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2016, Irwansyah : Warga Harus Memahami Supaya Tidak Tertipu
Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Irwansyah S.Ag, SH, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami dan mengetahui peraturan daerah (Perda) yang ada di masyarakat. Maka dari itulah sejak beberapa tahun lalu, DPRD Medan diberi kewenangan untuk melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Irwansyah saat melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan di Jalan Pimpinan No. 36 Kel. Sei Kera Hilir I Kec. Medan Perjuangan, Ahad (22/11/2020).
“Salah satu fungsi dari sosialisasi Perda ini agar masyarakat memahami dan mengetahui peraturan daerah yang ada sebagai upaya mengurangi potensi perantara/calo untuk pembayaran/pengurusan berkas yang kerap menjadi masalah di masyarakat,” jelasnya Irwansyah.
Seperti dalam perda ini, setiap warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dipungut biaya retribusi untuk menggunakan jasa layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Hal itu sesuai dengan bab VI pasal 11 Perda tersebut yang menyebutkan bahwa bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi.
Begitu juga dengan keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas. Sesuai dengan bab IX pasal 16 Perda tersebut yang menyebutkan bahwa pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada Pemerintah Daerah.
“Jadi alaupun tak punya kartu BPJS/KIS, tapi masih punya KTP, warga masih bisa berobat ke Puskesmas dengan gratis,” ungkapnya.
Irwansyah juga menyampaikan kepada warga bahwa pendataan peserta BPJS selama ini tidak akurat. Imbasnya diputusnya peserta BPJS gratis diputus Pempropsu sebanyak 23.000. “Pendataan peserta BPJS ini juga bermasalah, imbasnya Pemprovsu terpaksa memutus 23000 kepesertaan,” ungkapnya seraya menjelaskan bahwa peserta PBI (bpjs gratis) yang ada itu berbeda sesuai tingkatan. Ada peserta PBI dari pusat, pemprop, pemko.
Dalam kesempatan terebut Dona warga di kawasan tersebut meminta agar masyarakat diberi kemudahan dalam mengakses setiap perda/perwal yang bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. “Informasi dan sosialisasi ini sangat penting, kami mengharapkan bisa mendapatkan informasi yang baik atau bisa langsung mendapatkan akses informasi tersebut,” harapnya.




