Event

Bobby Nasution:
ASN Harus Patuhi Aturan Standar Kompetensi Jabatan

Medan, – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh pada peraturan perundang-undangan terkait kompetensi jabatan dan standar kompetensi jabatan di lingkungan Pemko Medan.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Zain Noval, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkugan Pemko Medan Tahun 2021, Senin (25/1)) di Hotel Grand Kanaya Medan.

“Karena itu, sosialisasi ini menjadi begitu penting agar kita bisa memahami bagaimana sesungguhnya pengelolaan kompetensi jabatan dan standar kompetensi jabatan di lingkungan Pemko Medan,” sebutnya.

Di hadapan 80 ASN perwakilan OPD di lingkungan Pemko Medan yang menjadi peserta sosialisasi ini, Wali Kota menyampaikan, dalam menyelenggarakan manajemen ASN berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi ASN, meliputi idetitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan.

“Penyusunan standar kompetensi ASN oleh instansi dilaksanakan dengan cara menggabungkan antara standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi teknis,” ucapnya.

Penentuan kompetensi jabatan dan standar kompetensi jabatan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan.

“Terlaksana dengan baik atau tidaknya suatu peraturan sangat tergantung pada pemahaman kita dan pemahaman kita untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dipengaruhi oleh sosialisasi yang kita terima,” kata Wali Kota seraya berpesan agar seluruh peserta bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini hingga tuntas.

Kepala BKDPSDM Kota Medan, Zain Noval menyebutkan, tujuan sosialisasi ini antara lain untuk mewujudkan pegawai yang kompeten dan profesional serta sadara akan kedudukan, hak, dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, mendapatkan pegawai yang cakap sesuai dengan kebutuhan organisasi, menggerakkan pegawai untuk tercapainya kebutuhan organisasi, serta memelihara dan mengembangkan kecepatan serta kemampuan pegawai untuk mendapatkan prestasi kerja yang sebaik-baiknya.

Sedangkan materi yang diberikan pada kegiatan ini, lanjut Noval, adalah manajemen ASN, kompetensi jabatan ASN, standar kompetensi jabatan, dan langkah penyusunan SKJ.

Tenaga pengajar dan fasilitator dalam kegiatan ini berasal dari Kantor Regional VI BKN Medan, Desi Ariyanti dan Yuniar Frida Nainggolan.(DM/01)

Share DataMedan

Leave a Reply