Peristiwa

Modus Minta Sumbangan Dengan Proposal, Pria ini Embat HP Korbannya

Binjai,-Terjadinya pencurian 1 (satu) unit Handphone merek iPhone XR, warna merah di Dermatos Salon jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai, dengan korban Wadiyah Elfiyanti (21), jalan T. A. Hamzah Dsn. IV Kelurahan Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat sesuai dengan LP/ B /717/ XI / 2021 / SPKT / Polres Binjai / Polda Sumatera Utara, 9/11/2021.

Atas kejadian tersebut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K.,M.H., memerintahkan kepada kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, S.I.K yang baru satu hari menjabat untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, dimana vidionya sudah sempat viral di sosial media, tegas Fario Ginting.

Ketika menerima printah tersebut AKP. M. Rian Permana, S.I.K segera berkoordinasi dengan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, S.Tr.K beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

Dan saat itu juga unit Pidum segera bekerja untuk melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut dan setelah dilakukan intrograsi awal terhadap beberapa saksi di TKP dan bersedia untuk membuka rekaman cctvnya serta menunjukkan foto yang diduga sebagai pelakunya.

Ketika diputar ulang rekaman cctv di TKP benar bahwa modus pelaku berpura-pura meminta sumbangan dengan memakai proposal, namun saat korban pergi kebelakang toko untuk mengambil uang, saat itu juga pelaku mengambil handphone yang terletak di atas meja, ketika korban memberikan uang terhadap pelaku, kemudian dianya pergi keluar toko dengan membawa handphone yang sebelumnya sudah diselipkanya dibawah Proposal yang dibawa oleh pelaku.

Berdasarkan rekaman cctv kemudian unit Pidum dibawah pimpinan Iptu Hotdiatur Purba, S.Tr.K segera melacak posisi dan keberadaan terhadap pelaku dan ketika diketahui tentang keberadaan pelaku langsung dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di jalan Jamin Ginting Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan dengan inisial APT (29) mocok-mocok, jalan Ikan Tongkol Keluraha Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, kota Binjai.

Ketika dilakukan intrograsi awal tersangka mengakui semua perbuatannya dan sudah berbuat 9 (sembilan) kali di lokasi yang berbeda diwilayah hukum polres Binjai.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan terhadap pelaku adalah ;1 (satu) buah iPhone 6 warna grey, 1 (satu) buah Hp Redmi warna biru, 1 (satu) buah HP Samsung warna abu-abu, 1 (satu) buah hp Nokia warna hitam, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) buah pisau Carter warna putih, 1 (satu) lembar kertas Proposal Ikatan Pemuda Karya, dan dipersangkakan melanggar pasal 362 ayat 1 KUHPidana. (TF)

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan