Peristiwa

Pemerintah Akan Tambah Pengetatan Aturan Selama Nataru

Jakarta,-Pemerintah telah memutuskan untuk menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan PPKM level 3 ini, masih akan ditambah lagi dengan beberapa pengetatan lainnya. Terutama untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.

“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” kata Muhadjir dalam siaran pers, Senin (22/11/2021).

Muhadjir menyebut, beberapa tambahan pengetatan akan dilakukan terutama yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran. Seperti pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.

“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup,” pungkasnya.

Di samping itu, ia kembali menjelaskan alasan pemerintah menetapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Tanah Air selama Nataru. 

Selain untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 karena imbas dari pergerakan masyarakat yang begitu masif selama momentum libur panjang tersebut, juga untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini mungkin terbaik di dunia. Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga yang perlu kita antisipasi,” tandasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply