Selain Melindungi Masyarakat, Perda Halal Higienis Membantu Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Produk
Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan mengharapkan keberadaan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis bisa memberikan efek besar terhadap kualitas dan daya saing produk yang beredar di Masyarakat.
Harapan ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum ke III Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya, Jalan B. Katamso Gg. Rakyat Kel. Sei Mati Kec. M. Maimun, Jalan Monginsidi Kel. Polonia Kec. M. Polonia, Jalan Brigjend Katamso P Burung lr II Kel.Aur Kec. M. Maimun, Sabtu-Ahad (18-19/03/2023).
“Lahirnya perda ini memiliki tujuan mulia yaitu melindungi masyarakat khusunya Kota Medan terhadap kemungkinan adanya produk-produk yang bisa membahayakan kesehatan. Namun lebih luas lagi Perda ini diharapkan menjadi instrumen penting bagi produsen untuk benar-benar menyediakan produk-produknya yang berkualitas dan aman dikonsumsi oleh masyarakat,” jelas politisi Dapil 5 Kota Medan ini.
Produk hukum ini juga menjadi rambu-rambu paling penting bahwa setiap produk yang dihasilkan dan diedarkan ke masyarakat haruslah memiliki standar yang baik, baik dari segi kesehatanannya dan kehalalannya. “Dengan itu kita akan mendapati produk-produk yang beredar di masyarakat merupakan produk yang tidak memiliki masalah dengan kesehatan dan kehalalannya juga terjamin,” jelasnya.
Dikatakannya, dengan Perda ini dan penerapannya di lapangan, daya saing produk di masyarakat juga akan lebih baik. “Produsen juga akan terpacu untuk menghasilkan produk yang baik karena masyarakat sudah teredukasi untuk menggunakan produk yang baik pula,” jelasnya.
Dari semua ini, politisi yang akrab disapa ‘Bang SR’ ini mengatakan, akan bisa tercapai jika pemerintah Kota Medan mampu melaksanakan Perda ini di masyarakat dengan baik. “Maka itu penting Perda ini dipahami dan dijalankan oleh masyarakat dan produsen-produsen yang produknya beredar luas di masyarakat,” katanya.
Syaiful juga mengyinggung harapannya untuk pengawasan terhadap produk-produk dari luar negeri juga diperketat. “Hari ini kita akan menghadapi bulan suci ramadhan dan lebaran yang mana tentunya tingkat konsumsi masyarakat meningkat. Dan kami mengharapkan pengawasan terus ditingkatkan sebagai upaya melindungi keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Diuraikannya, Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis terdiri XII BAB dan 21 Pasal.
Seperti dalam BAB II Pasal 3 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dan mengkomsumsi produk.
Dalam BAB III pada Pasal 4 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan Pemko Medan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk Tim Terpadu. Tim dimaksud terdiri, Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya.
BAB VII tentang Kewajiban pada Pasal 15, setiap pelaku usaha wajib berproduksi halal dan higienis. Mencantumkan informasi dan label halal tidaknya produk dengan jelas dan terang. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan.