Peristiwa

DPRD Medan Dukung Kejari Dampingi Pemkot Tagih Pengembalian Uang Rp21 Miliar

Medan, DPRD Medan dukung Kejari (Kejaksaan Negeri) dampingi Pemkot bantu tagih pengembalian uang sebesar Rp21 miliar dari rekanan pengerjaan proyek lampu “pocong” pada 8 ruas jalan di Kota Medan.

DPRD Medan dukung Kejari dampingi Pemkot tagih pengembalian uang sebesar Rp21 miliar itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus, menjawab wartawan di Medan, Jumat (19/5/2023).

Robi mengatakan, dengan pendampingan dari pihak Kejari Medan akan lebih memudahkan Pemkot Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) menagih dan memproses pengembalian uang senilai Rp21 miliar yang telah dibayarkan Pemkot Medan kepada pihak rekanan.

Menurut Robi, upaya pendampingan hukum sangat di butuhkan oleh Pemkot Medan. Hal itu sebagai antisipasi terhadap kemungkinan adanya kontraktor “nakal” yang enggan atau sengaja memperlambat proses pengembalian uang pengerjaan lampu “pocong” yang merupakan bagian dari proyek penataan leandscape ruas jalan yang dianggarkan pada P-APBD TA 2022 tersebut.

“Saat mendampingi Pemkot Medan, Kejari dapat memberikan pemahaman secara hukum kepada para kontraktor apabila mereka tidak mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Artinya, jaksa sebagai pengacara negara akan mengambil tindakan tegas berupa upaya hukum sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuagan itu.

Kemudian, sambung Robi, keberadaan Kejari Medan dalam mendampingi Pemkot Medan pada proses penagihan uang proyek tersebut adalah bentuk kolaborasi yang sangat penting, sehingga harus di lakukan.

“Kolaborasi seperti ini sangat kita butuhkan, apalagi dalam konteks menyelamatkan uang ataupun aset negara. Semakin cepat uang itu kembali, semakin cepat pula percepatan pembangunan Kota Medan bisa terealisasi,” pungkasnya.

Seperti di ketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengumumkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medanproyek lampu “pocong” disebut total lost ataupun proyek gagal.

Untuk itu, Bobby, memerintahkan Dinas SDABMBK Kota Medan untuk menagih kembali semua uang yang telah dibayarkan kepada kontraktor.

“Untuk pengerjaan lampu “pocong” tersebut, memakan anggaran sekitar Rp25 miliar. Dan sudah dibayarkan sebesar Rp21 miliar. Kita minta Dinas SDABMBK untuk melakukan penagihan menyeluruh, Rp21 miliar itu wajib dikembalikan,” tegas Bobby.

Share DataMedan

Leave a Reply