Peristiwa

H.Rajudin Sagala : PKS Komitmen Dampingi Warga Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

Medan,- Meski sudah disahkan menjadi produk hukum daerah pada 2012 silam, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ternyata belum bisa maksimal berjalan di lapangan. Hal ini tergambar dari masih banyaknya miskomunikasi masyarakat dengan petugas medis dan aparatur pemerintahaan saat akan mengakses layanan kesehatan.

Melihat kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala, S.Pd.I menilai masyarakat bawah saat ini perlu mendapatkan pendampingan agar mereka lebih memahami perkembangan di lapangan. Hal ini disampaikan politisi senior PKS Kota Medan saat menyampaikan materi sosialisasi Produk Hukum Daerah ke V Tahun 2023, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan sejumlah lokasi diantaranya Jalan M. Idris Gg. Madrasah No. 18, Kel. Sei Putih Timur, Kecamatan. Medan Petisah, Jalan Karya Ujung Gg. Wonosobo No. 27, Kel. Karang Berombak , Kecamatan Medan Barat, Jalan Bakti Luhur No. 166 A, Kel. Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu-Ahad (27-29/05/2023).

“Masih banyak persoalan di lapangan yang dilaporkan masyarakat saat mereka ingin mendapatkan pelayanan kesehatan, hal ini diakibatkan oleh masih kurangnya informasi yang didapatkan masyarakat terkait program-program kesehatan sehingga menimbulkan miskomunikasi dengan petugas,” ata Rajudin.

Disampaikannya, dengan adanya persoalan ini, masyarakat sangat memerlukan pendampingan, setidaknya mereka menjadi paham apa yang harus mereka lakukan saat akan menggunakan fasilitas kesehatan. “Ini sangat penting, dan kita (PKS-red) sudah menjadi komitmen kita untuk membantu masyarakat apabila mengalami kesulitan dan masalah di lapangan,” jelasnya.

Partai Keadilan Sejahtera kata Rajudin, memiliki komitmen untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini. “Anggota legislatif FRaksi PKS juga ditekankan untuk turun langsung ke lapangan membantu persoalan warga. Dan termasuk persoalan persoalan dalam program pelayanan kesehatan, PKS memiliki komitmen untuk membantu warga di lapangan,” katanya.

Disampaikannya, Pelayanan kesehatan yang baik dan memadai merupakan implementasi dari tujuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.Untuk itulah pihaknya, akan memberikan perhatian maksimal guna mewujudkan program-program pelayanan kesehatan.

“Perda ini dibuat salah satu tujuannya adalah memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan warga Kota Medan, ” katanya.

Dijelaskannya, tujuan Perda No.4 Tahun 2012 tersosialisasikan kepada masyarakat, kata Rajudin salah satunya untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat dan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

”Kita berharap lahirnya Perda tentang kesehatan Kota Medan ini dapat menjamin pemeliharaan kesehatan bagi semua usia di Kota Medan sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan dari semua elemen penyelenggaran kesehatan baik milik pemerintah dan perorangan dan swasta,” terangnya.

Pada pasal 86 ayat 2 disebutkan, perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.

“Kemudian pada Bab XV terkait sanksi, pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan, ” katanya.

Kemudian, pada pasal 88 ayat (1) dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh koperasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana dengan dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditetapkan.

“Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum,” pungkasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply