Peristiwa

Ishaq Abror Mustafa Tarigan Minta Pemko Medan Responsif dan Tanggap Terhadap Warga yang Terkena Bencana

Medan,- Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abror Mustafa Tarigan, S.I.P, M.IP meminta Pemerintah Kota Medan untuk lebih sigap dan responsif dalam menghadapi persoalan penanggulangan bencana. Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi produk hukum daerah ke VI, sosialisasi perda No.2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana yang dilaksanakan, di Jalan. Islamiyah dan Jalan Pancing Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli, Sabtu-Ahad (17-18/06/2023).

“Kita masih menyayangkan atas kurang respon dan lemahnya Pemko Medan dalam mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana di Kota Medan.Ini terbukti setelah terjadinya angin puting beliung di Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli beberapa waktu yg lalu,” jelasnya dalam kesempatan tersebut.

Disampaikan Abrar, masyarakat yang mengalami kerugian materil pada saat kejadian bencana angin puting beliung tersebut mengeluhkan sangat minimnya bantuan yang turun dan diberikan Pemko Medan kepada para korban bencana. “Dan yang paling mirisnya lagi bahwa para warga yang menjadi korban bencana angin puting beliung yang berjumlah lebih kurang 200 KK tersebut mengharapkan adanya bantuan berupa seng dan kayu sebagai ganti dari atap mereka yang rusak disebabkan angin puting beliung, ternyata yg datang hanya triplek beberapa lembar bagi setiap KK,” katanya.

Pihaknya mengkonfirmasi ke BPBD Kota Medan terkait hal tersebut,ternyata seng yang diharapkan warga kel.Mabar hilir tersebut sudah habis terpakai untuk korban kebakaran yang terjadi sebelum bencana angin puting beliung melanda.

“Ini menunjukkan bahwa Pemko Medan tidak memiliki kesiapan dan lemah dalam melakukan penganggaran penanggulangan bencana di Kota Medan.Ia mengharapkan anggaran yang kurang efisien pada OPD di Kota Medan dapat dialihkan sebagai dana taktis dlm penanggulangan bencana di Kota Medan,” katanya.

Dijelaskan abrar pada Bab IV Pasal 7 dan Pasal 8 dijelaskan tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam menanggulangi bencana. (1) Setiap orang berhak: a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana; b. mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana; d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial; e. berpatisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.

(2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. (3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disamping itu Setiap orang berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana; dan d. mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang dalam pengumpulan barang dan uang untuk penanggulangan bencana.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan