Peristiwa

Rudiyanto : Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Amanah Perda SKKM, Pemko Medan Wajib Realisasikan

Medan,-Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong, S.Pd mengingatkan Pemerintah Kota Medan untuk serius meningkatkan pelayanan kesehatan yang merupakan amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM). Harapan ini disampaikanya saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke VI Tahun 2023, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) yang dilaksanakan di sejumlah tempat diantaranya, Jalan Panglima Denai, Gg.Kerang, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dan Jalan Jermal VI, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Ahad (18/06/2023).

“Peningkatan pelayanan kesehatan di masyarakat adalah harapan bersama. Jika hal ini bisa terwujud, kesehatan warga Kota Medan diharapkan bisa lebih baik ke depan,” katanya.

Anggota DPRD Komisi I ini menegaskanan bahwa terpenuhinya jaminan kesehatan menjadi hak setiap warga. Meski begitu, masyarakat tidak boleh terlena dan abai dengan urusan kesehatan.

“Meski pemerintah sudah memberikan jaminan kesehatan, masyarakat juga tidak boleh terlena. Berjuang untuk tetap hidup sehat harus menjadi keharusan. Meskipun dijamin, kalau bisa program jaminan kesehatan itu baiknya tidak kita pakai. Artinya kita sehat-sehat,” kata Rudiyanto.

Dengan kondisi saat ini, politisi asal Tanjungbalai ini akan terus mendorong Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang merupakan amanah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Masyarakat.

“Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sesuai yang termaktub dalam Bab II Pasal 2, bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.

Mantan Anggota DPRD Kota Tanjung balai ini menerangkan, tujuan Perda ini adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

“Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.

Diterangkannya, pada BAB 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi yakni pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko bertangungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat.

Share DataMedan

Leave a Reply