Peristiwa

Satres Narkoba Polres Sergai Ciduk Pengedar Sabu Asal Deli Serdang, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Sergai, – Tim Operasional Satres Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap Rizky Syahputra alias RS (28), seorang terduga pelaku pengedar sabu, di sebuah rumah kosong yang digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba di Jalan Kabupaten, Kelurahan Simp Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Kamis, 19 Oktober 2023, sekitar pukul 23:00 WIB.

Penangkapan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas narkoba di lokasi tersebut.

Kasatnarkoba AKP. Juriadi menjelaskan bahwa setelah melakukan pengintaian, tim berhasil mengidentifikasi lokasi dan menangkap RS.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan lima plastik klip berisi Sabu seberat 6,13 gram dan 1 unit ponsel berwarna hitam di dalam kantong jaket pelaku. RS kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut”, ujarnya di Mapolres Sergai, Sabtu (21/10/2023)

Dalam interogasi, lanjutnya, Rizky Syahputra mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya dan dia memperolehnya dari seorang teman bernama Z. Keduanya menjalankan sistem jual-beli Sabu dengan harga Rp.650.000 per gram.

Selain menangkap RS, personil Satresnarkoba juga melakukan upaya untuk mengejar pengedar berinisial Z, yang sayangnya telah melarikan diri setelah mengetahui rekannya tertangkap.

Terhadap pelaku katanya, akan dijerat sesuai hukum berdasarkan pasal 114 Undang-undang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(DM/02)

Share DataMedan

Leave a Reply