Peristiwa

Ishaq Abrar Ingatkan Pemko Medan Tingkatkan Pelayanan untuk Warga Miskin

Medan,-Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, S.IP, M.IP mengingatkan Pemko Medan agar meningkatkan pelayanan kesehatan sebagai bagian amanah dari lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Hal ini disampaikan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke VII Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan Jalan Pancing No.89, Kec.M.Deli, Sabtu-Minggu (27-28/07/2024).

“Salah satu yang melahirkan perda ini, karena kenyataan di lapangan begitu transparan antara sikaya dan si miskin,
Orang tidak mampu kurang dapat perhatian, orang miskin seolah tidak boleh sakit maka dari itu, kita melahirkan Perda ini untuk perlindungan masyarakat miskin,” katanya.

Sesuai amanah dalam Perda ini, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mendorong dan memastikan setiap program untuk perlindungan masyarakat miskin di Kota Medan terrealisasi. “Kita akan memastikan seluruh program penanggulangan kemiskinan termasuk pelayanan kesehatan gratis bisa maksimal dilaksanakan,” katanya.

Disampaikannya, pemerintah Kota dan DPRD Medan telah menyetujui penambahan anggaran untuk pelayanan kesehatan (BPJS PBI) untuk masyarakat Kota Medan hingga 100 ribu kepesertaan pada 2022. “Ini wujud kita bahwa masyarakat Kota Medan yang tidak mampu harus benar-benar dilayani dan diperhatikan,” katanya.

Dijelaskannya, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan