Ekonomi

Ishaq Abrar : Masyarakat Sehat, Kualitas Kehidupan Bisa Lebih Baik

Medan, – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mendorong Pemerintah Kota Medan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya Pelayanan Kesehatan gratis yang ditanggung Pemerintah Kota Medan.

Hal ini disampaikannya dalam acara sosialisasi Produk Hukum Daerah, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan.Pancing No.89 Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli, Sabtu-Minggu, (10-11/08/2024).

“Realisasi dari penerapan Perda di lapangan adalah terjaminya pelayanan kesehatan masyarakat salah satunya terkait pelayanan kesehatan yang berkualitas dan gratis,” kata Abrar.

Pihaknya mendesak agar masyarakat khusunya di kalangan bawah, benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dan terjangkau. “Ini sangat penting bagi masyarakat. Dengan mereka sehat maka dengan leluasa mereka bisa meningkatkan perekonomian dan kehidupannya,” ucapnya.

Disampaikan Abrar, Pada BAB IV Pasal 9 Perda ini termaktub setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik, ini akan menjadi catatan kita.

“Dalam Pasal ini disebutkan hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan serta lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Politisi muda ini.

Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan