Wamenkumham Dukung Restoratif Justice Pemprov Sumut sebagai Solusi Kasus HAM
MEDAN, – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Mugiyanto Sipin, menyampaikan dukungannya terhadap program restorative justice yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.
Ia menilai pendekatan kekeluargaan menjadi langkah tepat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hak asasi manusia (HAM) di daerah ini.
Hal itu disampaikan Wamenkumham saat melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).
Kedatangannya disambut langsung oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya.
“Terkait pelaksanaan restorative justice, kami sangat mendukung program tersebut,” ujar Mugiyanto.
Ia menjelaskan, persoalan HAM tidak hanya melibatkan unsur pemerintah, tetapi juga pihak swasta dan masyarakat.
Dalam kunjungan ini, Kemenkumham juga akan melakukan audit terhadap sejumlah perusahaan di Sumut, khususnya yang berkaitan dengan praktik bisnis dan HAM.
“Ke depan, kami juga berharap dukungan dari Pemprov Sumut, khususnya dalam penguatan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham di provinsi ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mugiyanto menuturkan bahwa kunjungan ke Sumut bertujuan menyelesaikan berbagai permasalahan HAM, sekaligus memberikan edukasi kepada pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat.
“Besok dan lusa kami akan berkunjung ke Pematangsiantar dan Labuhanbatu Utara, merespons laporan masyarakat terkait kasus pertanahan. Selain itu, kami juga memperkuat penegakan HAM di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumut Surya menyampaikan bahwa program restorative justice menjadi salah satu agenda prioritas Pemprov Sumut dalam menyelesaikan perkara pidana secara humanis, termasuk isu-isu HAM.
“Pendekatan ini tidak semata menekankan hukuman, tetapi juga pemulihan terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial,” jelasnya.
Surya menambahkan, dirinya bersama Gubernur Bobby Nasution berkomitmen melanjutkan kebijakan yang pro terhadap keadilan sosial dan HAM.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus seperti masyarakat kecil yang harus berhadapan dengan hukum hanya karena memungut berondolan sawit.
“Kami memandang perlu ada penyelesaian secara kekeluargaan, dengan mempertemukan korban dan pelaku. Selain itu, kenakalan remaja juga masih menjadi tantangan yang butuh perhatian bersama,” tutupnya.



