Ekonomi

Syaiful Ramadhan : Perda Zonasi Aktivitas PKL Jadi Solusi Persoalan Ekonomi Masyarakat dan Penataan Kota

Medan, – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan menegaskan bahwa lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima adalah upaya mencari jalan keluar dari persoalan ekonomi masyarakat dan kebutuhan penataan Kota yang lebih baik.

Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke V Tahun Anggaran 2026, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di Jalan B.Katamso Gg.Adil Ujung, Kel.Sei Mati, Kec.Medan Maimon,Jalan.P.Burung 2, Kel. Aur, Kec. Medan Maimun, Jalan Setia No 18, Kel. Tanjung Rejo,
Kec. Medan Sunggal, Jalan Suka Baru, Kel. PB selayang 1, Kec. Medan Selayang, Sabtu-Minggu (09-10/05/2026).

“Penting untuk dipahami masyarakat Kota Medan, lahirnya Perda ini bukan dalam rangka mengesampingkan para pedagang, melainkan sebagai upaya memperkuat regulasi terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang lebih baik,” katanya.

Perd ini kata Syaiful, merupakan langkah menyeimbangkan hak masyarakat dalam mencari nafkah dengan kebutuhan kota akan ketertiban, keindahan, dan kelancaran lalu lintas, maka itu dalam aturan ini ditentukan zonasi mana yang bisa digunakan untuk beraktifitas jualan, mana yang tidak boleh.

“Inti dari aturan baru ini adalah penetapan tiga zona aktivitas yang mengatur lokasi mana saja yang boleh dan tidak boleh ditempati oleh pedagang. Zona Merah merupakan lokasi yang bebas dari aktivitas PKL, mencakup tempat ibadah, rumah sakit, komplek perumahan, kawasan militer, serta jalan nasional dan provinsi. Kemudian zona kuning, lokasi yang diperbolehkan untuk PKL namun bersifat temporal dan bersyarat, seperti sistem shift waktu tertentu atau hanya boleh beroperasi setelah toko induk di lokasi tersebut tutup. Kemudian zona hijau, Lokasi yang memang diperuntukkan bagi PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan yang rapi,” terangnya.

Disampaikan Politisi senior PKS Kota Medan ini, Setiap PKL di Kota Medan kini diwajibkan memiliki Tanda Pengenal Berjualan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota. Untuk mendapatkannya, pedagang harus memiliki KTP Kota Medan dan membuat surat pernyataan bersedia dipindahkan tanpa ganti rugi jika ada kebijakan baru di masa mendatang.

“Kartu ini berlaku maksimal satu tahun dan wajib diperpanjang secara berkala. Bagi pedagang yang nekat berjualan tanpa tanda pengenal, Pemkot Medan tegas melarang aktivitas mereka,” terangnya.

Guna memastikan aturan ini berjalan di lapangan, Wali Kota Medan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang terdiri dari berbagai perangkat daerah, termasuk Satpol PP dan PUD Pasar. Satgasus memiliki kewenangan luas, mulai dari mengatur lokasi, memfasilitasi sumber pendanaan, hingga melakukan pengawasan rutin.

“Perda ini juga melarang PKL untuk mendirikan bangunan permanen atau semi-permanen di trotoar,” terangnya.

Dengan Perda ini, Syaiful Ramadhan mendorong komitmen Pemko Medan untuk melakukan pemberdayaan pedagang melalui pemberian akses permodalan, bantuan sarana prasarana, hingga pembinaan teknis.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan