Wujudkan Kota Medan yang Tertib dan Aman, H. Doli Indra Rangkuti Ajak Generasi Muda Isi Kegiatan Positif
Medan,-Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Doli Indra Rangkuti, SE, menyampaikan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) ke-VI Tahun Anggaran 2026 tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Doli Indra Rangkuti menegaskan bahwa Perda Trantibum hadir sebagai pedoman hukum untuk menciptakan Kota Medan yang tertib, aman, bersih, nyaman, dan harmonis. Menurutnya, keberhasilan penerapan perda tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kita ingin Kota Medan menjadi kota yang nyaman untuk ditinggali. Karena itu, seluruh masyarakat harus ikut menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan lingkungan masing-masing,” ujar Doli dalam kegiatan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya, Jalan Sidodame, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Jalan Sena Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Jalan Mangaan Lorong Jaya Lingkungan 15, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Minggu (14/06/2026).
Politisi Dapil 3 ini mengajak generasi muda untuk lebih banyak terlibat dalam kegiatan-kegiatan positif sebagai upaya membentengi diri dari berbagai pengaruh negatif yang berkembang di tengah masyarakat.
“Anak-anak muda harus mengisi waktunya dengan kegiatan yang bermanfaat, baik di bidang pendidikan, olahraga, keagamaan, maupun kegiatan sosial. Dengan begitu, mereka tidak mudah terpengaruh oleh berbagai paham dan perilaku negatif yang dapat merusak masa depan, seperti narkoba, judi online hingga pinjaman online, ” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Doli menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat guna menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Beberapa poin penting yang diatur di antaranya tertib jalan dan lalu lintas, termasuk larangan parkir sembarangan dan balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.
Selain itu, perda ini juga mengatur penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) melalui penetapan lokasi berdagang yang resmi sehingga tidak mengganggu pejalan kaki maupun keindahan kota. Penggunaan fasilitas umum seperti trotoar, taman kota, dan ruang terbuka hijau juga diatur agar dapat dimanfaatkan secara baik tanpa merusak sarana publik yang tersedia.
Perda tersebut turut menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan melalui larangan membuang sampah sembarangan serta kewajiban menjaga kebersihan drainase dan saluran air guna mencegah banjir dan berbagai dampak lingkungan lainnya.
Di bidang ketenteraman sosial, regulasi ini juga mengatur pelarangan berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat seperti perjudian, prostitusi, keberadaan anak jalanan dan pengamen di lokasi tertentu, serta pelepasan hewan ternak liar di area publik.
Doli berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya setelah mengikuti sosialisasi tersebut. Ia juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mendukung implementasi Perda Trantibum demi terciptanya Kota Medan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Perda ini dibuat untuk melindungi kepentingan bersama. Jika masyarakat dan pemerintah berjalan beriringan dalam menjalankan aturan yang ada, maka cita-cita mewujudkan Kota Medan yang tertib, bersih, aman, dan berdaya saing akan semakin mudah diwujudkan,” pungkasnya.


