Perlu Pendekatan Persuasif Tegakan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum
Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokra (FPD) Ishaq Abrar Mustafa Targan SIP, MIP mendukung penegakan Peraturan Derah (Perda) Kota medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan pendekatan persuasif.
Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi produk hukum ke 3, Peraturan Derah (Perda) Kota medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan di Jalan.Pancing No.89 Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli, Minggu (31/03/2024).
“Dalam penerapan Perda ini di lapangan, Pemko Medan diharapkan melakukannya dengan melakukan pembinaan dan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi sehingga tidak menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat. Pemko Medan juga harus mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik,’ kata Abrar.
Disampaikannya, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini akan menjadi pedoman dalam menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok.
“Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan. Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan,”katanya.
Kata Abrar, ketertiban juga mencakup tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.
“Kita minta peran serta dari pihak kepolisian juga rutin melakukan patroli, guna mencegah aksi begal, agar situasi kondusif dapat tercipta, Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum diharapkan tidak dijadikan alat kekuasaan oleh Wali Kota Medan untuk menggusur pedagang kaki lima secara sewenang-wenang,” katanya.
Disampaikan Abrar, banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis.
“Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini sebagai pedoman Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengawasi dan mencegah setiap kegiatan yang menganggu ketertiban umum. Karena setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk bebas dari setiap gangguan,” jelasnya.




