PKS Medan Ungkap Sejumlah Rekomendasi Pro Rakyat Raib di Buku RAPBD 2018
DataMedan,- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mempertanyakan tidak masuknya atau raibnya sejumlah rekomendasi pro rakyat yang dihasilkan dalam rapat pembahasan KUA PPAS RAPBD 2018 beberapa waktu lalu.
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, H.Salman Alfarisi Lc, MA menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan terhadap RAPBD 2018, dalam rapat paripurna, Rabu (13/12/2017).
“Hal yang paling mengcewakan kami adalah banyaknya rekomendasi – rekomendasi yang telah disepakati oleh DPRD Kota Medan dan ditandatangai oleh Walikota Medan tetapi tidak tercantum dalam buka RAPBD kota medan tahun anggaran 2018. Kami yakin, tidak dimasukkannya kesepakatan hasil pembahasan KUA PPAS kedalam buku RAPBD bukanlah sekali atau dua kali tetapi sudah sering terjadi,” jelasnya.
FPKS menilai, sejumlah rekomendasi yang dihasilkan merupakan kesepakatan bersama yang sepatutnya masuk kedalam APBD 2018 karena seluruh usulan yang disampaikan merupakan kepentingan masyarakat.
“Bagaimana mungkin SKPD tidak menindaklanjuti kesepakatan yang telah disepakati bersama dan ditandatangani oleh Walikota Medan. Setelah kami cek, ternyata banyak rekomendasi hasil pembahasan KUA PPAD tidak masuk dalam RAPBD Kota Medan tahun anggaran 2018,” jelas Salman yang juga menjabat sebagai Penasihat Fraksi PKS DPRD Medan.
Dijelaskan Salman, sejumlah kesepakatan yang raib di buku RAPBD 2018 diantaranya penambahan anggaran sebesar 21 milyar untuk BPJS PBI pada Dinas Kesehatan bertujuan menampung 75.000 masyarakat miskin yang belum tercover BPJS PBI. Penambahan anggaran untuk klaim unregister JKN PBI menjadi Rp5 milyar di Dinas kesehatan juga tidak divcantumkan.
“Begitu juga penambahan anggaran untuk program /kegiatan pemberian anggaran pelayanan bagi warga pelayan masyarakat Kota Medan untuk bilal jenazah, guru maghrib mengaji, guru sekolah minggu sebesar 500.000 / bulan di bagian sosial dan pendidikan setda Kota Medan, penambahan 300 rumah untuk program bedah rumah pada Dinas Perkim,” jelas Salman
Dijelaskannya dalam pembahasan KUA PPAS yang telah disepakati dan ditandatangai oleh DPRD Kota Medan bersama Walikota Medan menghasilkan 80 rekomendasi yang tersebar di 19 SKPD pemerintah Kota Medan.
Pembahasan APBD kota Medan tahun anggaran 2018 diawali dengan pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2018 beberapa waktu lalu antara pemerintah kota Medan dengan DPRD. “KUA PPAS merupakan rujukan dan sebagai batas dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja. Artinya, APBD kota Medan tahun anggaran 2018 harus sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati pada saat pembahasan KUA PPAS,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Salman juga mengatakan banyak usulan program dan kegiatan pada saat pembahasan KUA PPAS tidak mencantumkan plafon anggaran untuk setiap dinas. Hal ini menjadi aneh karena membahas tentang plafon anggaran namun tidak mencantumkan plafon anggaran dan hal ini tidak seperti biasanya.
Seperti diketahu, postur RAPBD 2018 Pemko Medan terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.5,23 trilyun rupiah menurun 5,15 persen dibanding tahun 2017. Belanja daerah sebesar Rp.5,45 trilyun rupiah lebih dan pembiayaan netto sebesar Rp.229,36 milyar rupiah lebih. dengan target PADadalah sebesar 2,1 trilyun rupiah lebih.