Kapolres Humbahas Bersihkan Wilayah Hukumnya dari Praktek Judi
DataMedan,-Jajaran Polres Humbang Hasundutan memang saat ini sedang gencar melakukan pemberantasan kejahatan judi. Kegiatan tersebut berdasar kepada perintah lisan Kapolres Humbahas AKBP Dr. MHD. R. Dayan, SH, MH agar seluruh wilayah Kab. Humbang Hasundutan bersih dari judi.
Saat melakukan penyelidikan kasus perjudian di wilayah Kec. Parlilitan, dipimpin oleh Kapolsek Parlilitan AKP Bintang Simanungkalit bersama dengan personil Polsek Parlilitan membekuk empat orang warga yang sedang melakukan perjudian jenis leng.
Bertempat di Desa Pusuk II Kec. Parlilitan Kab. Humbang Hasundutan tepatnya di warung milik seorang warga bernama maklir Munte. Saat sedang asyik bermain judi leng, ke – empat warga tersebut akhirnya ditangkap oleh personil Polsek parlilitan dan dibawa ke mako Polses Parlilitan untuk di ambil keterangan lebih lanjut.
Ke – empat warga yang diamankan adalah Taisus Buaton (40 th), Ismail maulahe (50 th), Pirius Buaton (51 th), dan Arifin Buaton (38 th). Ke empatnya merupakan warga Desa Pusuk II Kec. Parlilitan Kab. Humbang Hasundutan.Ke – empat warga tersebut kemudian diamakan bersama dengan beberapa barang bukti berupa kartu joker dua set warna biru dan uang tunai Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah).
Saat ini ke – empat warga tersebut berada tahanan Polsek Parlilitan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Parlilitan.Ke – empat warga tersebut di jerat dengan pasal 303 tentang perjudian.