Ekonomi

Terungkap, Perda No 10 Tahun 2017 Belum Ada Perwalnya

DataMedan,-Anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi mengatakan, pihaknya mengharapkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis dapat dirincikan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Sebab, hal ini menjadi keresahan masyarakat ketika berbelanja di beberapa pasar-pasar tradisional Medan, Kamis (01/02/2018)

Ia menuturkan, setelah Perda No 10 Tahun 2017 disahkan, belum ada keluar peraturan teknis dari Perda tersebut. Peraturan teknis ini harus dirincikan melalui Perwal oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

“Perdanya kan sudah disahkan, terkait Perda halal dan higienes itu. Jadi diharapkan, di setiap pasar ada penataan terkait jualan halal dan haram itu. Nah, untuk mengatur lebih teknis terkait itu, harus ada Perwalnya. Jadi, kami harapkan Wali Kota bisa mengeluarkan Perwalnya,”ujarnya.

Disampaikan Jumadi, keresahan warga sudah banyak sampai ke dirinya. Bahkan, Fraksi PKS pun berharap hal ini bisa segera diselesaikan. Sehingga, masyarakat dapat lebih aman dan nyaman dalam memilih produk di pasar.

“Dulu kita gak ada payung hukum, kini sudah ada Perdanya, namun harapannya dilanjutkan dengan Perwal. Halal dan higinis kan harus benar-benar dijaga, yang namanya higinisnya umat manusia kan butuh sehat,”ungkapnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini mengatakan, ada beberapa pasar yang menjadi sorotan Fraksi PKS terkait produk halal dan higienis. Di antaranya, Pasar Beruang Jalan Sumatera, Pasar Pagi Kampung Durian, dan Pasar Padang Bulan.

“Permasalahan ini kita ingatkan kembali, harapan kita cepatlah dibuat perwalnya. Lapiran masyarakat seperti di Kampung Durian, pernah menyampaikan keresahan terkait ini. Hampir semua pasar perlu dijaga dan diawasi, tidak hanya halal tapi kehigienisan,”katanya.

Ketika Perwal sudah dikeluarkan Wali Kota, lanjutnya, maka tupoksi akan berada di PD Pasar, untuk melakukan pengawasan, dan penertiban apabila ada hal yang di luar aturan.

Dalam proses penertiban, PD Pasar akan melakukan fungsi koordinasi dengan Satpol PP. Hal ini, dapat dilakukan apabila ada hal yang memang sudah melanggar aturan. “Karena yang punya alat dan SDM, ada pada Satpol PP. Nah, PD Pasar hanya bisa mengarahkan dan mengingatkan, serta mengawasi. Sebab, penegakan ada pada Satpol PP,”jelasnya.

Ia pun mengimbau pedagang, agar melakukan azas kepatuhan. Sebab, pada dasarnya pedagang juga memikirkan bagaimana menyelamatkan para pedagang itu sendiri, agar tidak melanggar hukum. Bahkan, pedagang juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjual produk yang higienis dan sehat untuk para konsumen.

Menurutnya, bagi pedagang hal ini juga bagian dari legalitas. Kalau jualan sesuai rabu rambu, lanjutnya, maka itu bagian dari legalitas yang menjamin. Jadi, ia mengimbau agar pedagang harus ikut menegakkan aturan.

“Kita harap pedagang taat pada aturan tersebut,”ucapnya.

Sedangkan untuk masyarakat umum, sambungnya, memiliki fungsi kontrol dalam menjalankan peraturan. Masyarakat juga bisa melaporkan apabila ada temuan yang melanggar aturan.

“Konsumen punya hak untuk memberikkan saran. Minimal tetap menjaga kehigienisan dan kehalalan. Kan bahaya, kalau ada lalat yang terbang dari tempat haram ke tempat halal, ya kita gak tahu itu bisa saja terjadi. Maka dari itu, lebih ditatalah agar lebih rapi, dan semua itu kembali pada Perwal,”pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, petunjuk pelaksanaan memang di Perwal, dengan adanya Perda itu harus sejalan dengan Perwal. Disampaikannya, hal tersebut sama halnya dengan undang-undang, setelah diputuskan tanpa ada PP gak bisa jalan.

“Saat ini Perwal itu lagi disiapkan. Dalam proses penyiapan dan penyusunan perwal. Rencananya secepatnya disiapkan,”katanya.

Leave a Reply