Sosialisasi Perda Sampah, Jumadi Terus Menggugah Warga Agar Mencintai Lingkungan
Medan,- Terkait masalah kelestarian lingkungan, Kota Medan sebenarnya sudah memiliki jawabannya yakni Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.Hanya saja, produk hukum ini belum maksimal direalisasikan. Hal ini tergambar dengan masih banyaknya warga Kota Medan yang membuang sampah sembarangan
“Tujuan dibentuknya Perda Pengelolaan Persampahan untuk menciptaan lingkungan yang bersih. Melalui sosialisasi ini, kita akan terus menggugah warga, agar Perda ini benar-benar bisa teraplikasi di lapangan,” jelas Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Jumadi S.Pd.I saat melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Kerambi, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (31/03/2019).
Dikatakannya, dalam Perda ini memuat secara tegas apa hak dan kewajiban warga Kota Medan. Jika perda ini benar-benar teraplikasi di masyarakat, maka Medan akan memiliki harapan baru kedepan sebagai Kota yang sangat layak untuk ditinggali.
“Dalam Perda tersebut diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah,” jelas politisi Senior PKS ini.
Dalam Perda ini, masyarakat juga didorong mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Perda ini sendiri terdiri dari XVII BAB dan 37 Pasal yang tujuan intinya menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan mas serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Dalam Perda ini juga diatur tentang larangan, seperti Pasal 32 mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan. Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Bahkan pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 jt. Dan bagi suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 jt.