Peristiwa

PT KMP Bantah Miliki Keterkaitan Dengan PT IPJ, Julius: Kita Masih Kekurangan Bahan Baku

Medan,-Direktur PT Komitama Maju Perkasa (KMP), Julius menegaskan kalau PT KMP tidak melakukan jual beli limbah B3 tanpa terlebih dulu diolah di pabrik mereka. Hal ini menjawab kekhawatiran sejumlah kalangan anggota DPRD Sumut terkait dugaan adanya praktek jual beli limbah B3 tanpa terlebih dulu diolah sebagai mana diatur dalam Permendag No 31/2016.

“Semua limbah plastik yang masuk ke pabrik kita semuanya dioalah sesuai dengan tata kelola yang benar. Dan dalam mengolah plastik PT KMP telah memiliki izin dokumen beroperasi yang lengkap. Jadi kita tidak pernah menjual limbah non B3 tanpa diolah,”ujar Julius kepada wartawan Kamis (16/04/2019).

Lebih lanjut dikatakan Julius dengan kondisi yang ada saat ini pihaknya tidak mungkin menjual limbah non B3 tanpa diolah karena memang perusahaan pengolahan limbah non B3 jenis plastik yang telah berdiri sejak tahun 2010 (PT KMP) malah kekurangan bahan baku. 

“Setidaknya, perusahaan kita membutuhkan 1000 ton limbah plastik (botol air mineral) setiap bulannya untuk di recycle menjadi flakes atau bahan baku tekstil. Artinya apa, saat ini kita masih sangat kekurangan bahan baku. Jadi manalah mungkin kita jual limbah non B3 sebelum diolah seperti yang dikhawatirkan itu,”ujar Julius lagi.

Dalam kesempatan tersebut Julius juga menjelaskan kalau PT KMP tidak ada kaitannya dengan PT Istimewa Plasindo Jaya (IPJ) seperti yang juga dikhawatirkan masyarakat.

“Kita tidak ada satu perusahaan ataupun satu management dengan PT Istimewa Plasindo Jaya (IPJ) ataupun dengan perusahaan lainnya sejak Tahun 2010 dan tidak ada memiliki cabang dimanapun,”tegas Julius.

Sebelumnya kalangan anggota DPRD Sumut meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumut dan juga aparat terkait baik Kepolisian maupun Bea Cukai meningkatkan pengawasan terhadap impor limbah non B3 yang masuk ke Provinsi Sumut.

Hal ini menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait keberadaan perusahaan pengolahan limbah non B3 yang menggunakan bahan baku impor. 

Selain dikhawatirkan menjadi ajang penyeludupan barang-barang ilegal, dewan jugabmendapat informasi salah satu pengusaha pengimpor non limbah B3 jenis plastik di kawasan Jl Medan-Binjai menjual limbah non B3 tersebut tanpa terlebih dulu mengolahnya seperti yang diatur dalam Permendag No 31/2016.

“Berdasarkan laporan yang kita terima dari masyarakat ada perusahaan yang mendapat ijin impor non limbah B3 menjual tanpa mengolah terlebih dulu. Ini jelas melanggar Permendag No 31/2016. Makanya kita minta DLH Sumut sigap melakukan pengawasan bila perlu melakukan investigasi langsung ke lokasi yang dicurigai tersebut,”tegas Anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem HM Nezar Djeoli kepada wartawan Senin (28/1).

Dikatakan Nezar berdasarkan Permendag no 31/2016 Pasal 5 ayat 1 dan 2 dijelaskan kalau importir limbah no B3 dilarang untuk memindahtangankan dan atau memperdagangkan limbah non B3 yang dimpor kepada pihak lain. Limbah non B3 yang diimpor wajib diolah sendiri sehingga menghasilkan barang dengan pos tarif atau HS baru dan memiliki nilai tambah.

“Dalam pasal 21 jelas bagi perusahaan yang melanggar Permendag itu PI limbah non B3 akan dicabut. Makanya kita desak DLH turun tangan menindaklanjuti informasi ini,”terang Nezar.

Lebih lanjut dikataian Nezar, sesuai laporan yang diterimanya juga bahwa pengimpor limbah non B3 patut atas nama PT KMP beralamat bersebelahan dengan PT IPJ yang juga pengimpor limbah non B3 yang kedapatan menyeludupkan 3.678 karton atau 42.058 botol minuman keras (miras) berbagai jenis, merk dan ukuran ilegal bernilai miliaran rupiah asal terminal pemasaran Singapura di terminal peti kemas Belawan International Container Terminal (BICT) beberapa waktu lalu. Penyeludupan ini berhasil digagalkan Aparat Kanwil Bea Cukai (BC) Sumut. Adapun modus yang dilakukan kotak botol miras tersebut dicampur dalam tiga peti kemas bersama biji plastik (linear low density poly ethylene).

“Karena alamatnya bersebelahan makanya Masyarakat juga mencurigai kalau PT KMP ada kaitannya dengan PT IPJ. Makanya ini harus menjadi atensi aparat kita untuk meningkatkan pengawasan baik pihak kepolisian mauoun beacukai jangan sampai kita kecolongan lagi,”tegas Nezar.

Sementara itu Anggota Komisi D DPRD Sumut dari Fraksi PAN Aripay Tambunan juga mengingatkan agar DLH melakukan investigasi langsung ke lapangan menindaklanjuti informasi tersebut. 

“Tentunya jika pelanggaran aturan yang ada akan berdampak kepada persoalan lingkungan juga. Kita tidak tau limbah non B3 impor yang dijual itu kepada siapa dan apakah perusahaan yang menampung itu memiliki persyaratan dan ketentuan pengolahan limbah. Ini jelas mengancam lingkungan kita makanya harus segera disikapi. Jika diperlukan kami di DPRD Sumut akan melakukan sidak ke lapangan,”pungkasnya.(dna/rel)

Share DataMedan

Leave a Reply