Perda Pengelolaan Persampahan Harusnya Bisa Menjadi Solusi
Medan,- Meski sudah empat tahun disahkan DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Kota Medan nyatanya belum mampu menjawab sejumlah permasalahan yang timbul dimasyarakat. Salah satunya adalah banjir dadakan yang kerap melanda kota Medan dimana penyebab salah satunya adalah buruknya penanganan sampah.
Untuk itulah, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Jumadi S.Pd.I merasa miris melihat banyak produk hukum yang dihasilkan namun tidak memiliki efek yang siginifikan di masyarakat.
“Kita akan mempertanyakan ini kepada Pemko Medan, salah satunya terkait perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Kota Medan,” jelasnya dalam acara sosialisasi perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Kota Medan di Jaan. Satu Tengah, Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Sabtu, (27/07/2019).
Diakui Jumadi, perilaku masyarakat membuang sampah sembarangan tidak mendapatkan tindakan tegas sebagai efek jera maupun tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Perda, sehingga masyarakat masih saja menganggap sepele. “Ini terbukti dengan banyaknya sampah di saluran air, drainase bahkan di sungai,” jelasnya seraya mengatakan Pemko Medan harus menegakan aturan ini supaya tercipta ketertiban di masyarakat.
Dampaknya, kata jumadi perilaku membuang sampah sembarangan dinilai sebagai salah satu penyebab terjadinya banjir dadakan yang menggenangi jalanan saat hujan turun. “Kita melihat laporan beberapa kali menemukan beragam sampah yang masuk ke gorong-gorong maupun saluran air lainnya, yang dituding sebagai penyumbat dan penyumbang macetnya aliran air,” jelasnya.
Agar Perda ini menjadi solusi, Pemko harus lebih serius dalam penegakan setiap sanksi yang tertera di dalam Perda, bukan lagi pasal karet yang lemah dalam penindakan. “Perda yang dibuat agar disosialisasikan dan ditegakkan. Salah satunya berkaitan dengan Perda Sampah. Jika sanksi dalam Perda tersebut ditegakkan, kami yakin mampu mengurangi problem yang selama ini sering terjadi di masyarakat,” jelasnya.
Dengan sosialisasi ini, Jumadi berharap masyarakat terus difahamkan dengan aturan-aturan yang ada. Pihaknya juga mengapresiasi semangat Pemko Medan untuk terus mensosialisasikan penerapan perda ini di masyarakat.



