Politik

Robby Barus Tanggapi Surat Sekda Soal Tatib DPRD

Medan,- Polemik di tubuh DPRD Medan sepertinya belum akan selesai. Kamis (28/11/2019) beredar surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara tertanggal 26 September 2019 nomor : 160/12638/2019 perihal konsultasi tata tertib DPRD Kota Medan yang ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Medan.

Surat yang ditandatangani langsung Sekda Provinsi Hj.Sabrina menyiratkan Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) tidak bekerja.

Dalam surat tersebut, Sekda menyampaikan sejumlah poin agar DPRD Medan menjelaskan secara rinci diantaranya meminta penjelasan daftar perubahan/penghapusan/penambahan pasal dan ayat lainnya di dalam tatib tersebut.

Kemudian meminta daftar alasan perubahan/penghapusan/penambahan pasal dan ayat lainnya di dalam tatib.

Dalam surat tersebut, DPRD Medan disarankan untuk menggunakan tatib lama untuk menjalankan fungsi sebagai lembaga DPRD.

Wakil Ketua Pokja Tatib DPRD Medan, Robby Barus enggan berkomentar soal ada anggapan Pokja Tatib tidak bekerja.

“Kalau itu tidak lah. Yang jelas kami sudah berkonsultasi dengan Mendagri, berkonsultasi ke DKI dan Badung Bali. Hasilnya sudah kami sampaikan ke Biro Otda,” jelas Robby.

Sementara itu saat ditanya terkait isi surat sekda yang meminta penjelasan dalam draft tatib dimana menyiratkan Pokja tidak bekerja, Robby enggak berkomentar.

“Kalau kami melihat prmprov tak mau repot saja,” jelasnya seraya mengatakan, Pokja sudah bekerja.

Sementaara itu, terkait persoalan ini, Anggota DPRD Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Renville Napitupulu enggan berkomentar, ia meminta wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke kerua Pokja. Hanya saja, terkait lambatnya proses ini ia mengaku kecewa.

“Dengan terlambatnya hingga saat ini, kita sangat kecewa,” jelas Renville.

Politisi asal Dapil I Kota Medan ini mengaku, buntut dari berlarutnya proses ini fungsi DPRD Medan tidak maksimal.

“Bisa dilihat lah, pelaksanaan proyek, serapan anggaran tidak bisa terawasi maksimal,” jelasnya.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan