Uncategorized

BKD Dan DPRD Asahan Gelar RDP, Pertanyakan Mutasi Masal Pemkab Asahan

Asahan,Datamedan-Anggota DPRD Asahan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) didi ruang Komisi D DPRD Kabupaten Asahan dipimpin langsung Ketua Komisi, Irwansyah Siagian beserta Polman Simarmata dan Winarni Supraningsi yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nasarudin dan jajarannya, Jumat (31/1/2020).

Rapat tersebut mengenai mutasi masal beberapa pejabat Asahan yang sudah melakukan 3 kali dalam satu bulan yang membuat heran mengapa sampai terjadi berkali-kali.


“Mengapa sampai banyak sekali Pemerintah melakukan mutasi, bukannya kita.ketahui sesuai PKPu Nkmor 15 Tahun 2017, bahwa 6 bulan memasuki Pilkada  Kepala Daerah tidak boleh melakukan rotasi jabatan,”kata Irwansyah Siahian dihadapan Ketua BKD.


Diketahui bahwa Asahan akan memasuki Pemilihan Kepala Daerah, maka dari itu DPRD mempertanyakan mengapa sampai terjadi pemutasian yang sering kali dalam sebulan.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD),Nazarudin mengatakan bahwa mutasi pejabat merupakan hal yang wajar dilakukan Pemerintah Asahan.

“Mutasi ini sudah sesuai aturan, 6 bulan sebelum penetapan Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada),” ujarnya Nazarudin.


Nazarudin menyebutkan, mutasi itu banyak dimulai dari eselon II, III dan IV, sehingga dilakukan secara bertahap. “Karena terlalu banyak yang dimutasi maka dilakukan secara bertahap,” ujarnya.


Dia menuturkan, banyak jabatan Kepala Dinas (Kadis) yang kosong dan diisi Pelaksana Tugas (Plt). Untuk mengisi jabatan itu, Plt diperbolehkan lewat dari 6 bulan penetapan Pilkada, tetapi harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).


“Jabatan Kadis yang diisi Plt sudah mendapat persetujuan dari Mendagri melalui surat edarannya,” ujar Nazarudi.

Sementara defenitif jabatan Plt menjadi pejabat eselon II, Nazarudin menuturkan, Pemkab Asahan sudah mengirim surat ke Mendagri untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel).


“Surat kita saat ini masih dalam proses ke Mendagri. Ini ditambah lagi Bupati Asahan dan Sekretaris Daerah (Sekda) ke Jakarta untuk konsultasi mengenai jabatan eselon II,” ujarnnya.

Dalam RDP itu juga diketahui gaji guru honor telah mengalami penurunan bila dibandingkan sebelum tahun 2015.

Hal ini diungkapkan salah satu guru yang hadir di RDP itu, Robinson Purba yang tercatat mengajar di SMP Negeri 3 Simpang Empat.

“Kami sejak tahun 2017 hanya menerima Rp 25 ribu per jam nya dan sebelumnya Rp 60 ribu. Sementara kebutuhan hidup meningkat, namun gaji kami menurun. Penurunan saat itu kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) disebabkan anggaran kurang,” ujar Robin yang sudah mengabdi menjadi pengajar sejak tahun 2005.

Sementara Nazarudin mengakui, tidak mengetahui hal itu dan permasalahan penurunan gaji guru honor merupakan gaweannya Dinas Pendidikan (Disdik) bukan BKD.Menanggapi hal itu, Irwansyah mengatakan akan mengupas masalah itu di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Asahan.


Share DataMedan

Leave a Reply