Curi Baterai Mobil dan Barang Berharga, Residivis Kasus Pencurian Kembali Masuk Bui
Sergai, DataMedan.com – Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum, setelah terciduk mencuri satu unit baterai mobil dan beberapa barang berharga lainnya di Dusun Ladang Lama I Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku Ridwan Marpaung alias Iwan Lepet (36) warga Dusun Petani Desa Sei Buluh berhasil ditangkap Tim Komando Anti Bandit (Tekab), Polsek Teluk Mengkudu, Sabtu (14/08/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang mengungkapkan, korban adalah Sofiani (43) warga Dusun Ladang Lama I, Desa Sei Buluh Teluk Mengkudu.
Menurut AKBP. Robin Simatupang, saat korban hendak menyalakan mobilnya merk Suzuki Futura warna Abu-abu Metalik, pada Jumat 14 Agustus 2020 pagi, namun tidak bisa menyala.
Lalu, korban memeriksa kap mesin untuk melihat apa yang rusak, setelah diperiksa ternyata satu unit baterai merek Incoe Gold NS60 yang terpasang pada tempatnya hilang. Selain itu, Dinamo mesin jahit merk HSMotor warna abu – abu, sebuah baterai kering motor merek Yuasa Warna hitam, 1 buah Hekter tembak warna silver, 1 buah tang rivet warna hitam kuning,, 1 (satu) buah tripot warna merah hitam, 1 buah tas merek NAVA warna abu tua, 1 buah Tongsis warna biru putih juga hilang. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu.
“ Setelah korban melaporkan peristiwa tersebut, Tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu lalu melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku”. Kata AKBP. Robinson Simatupang.
Lalu tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu melakukan pengejaran terhadap pelaku di rumahnya Dusun Petani Kampung Pematang Pasir Desa Sei Buluh Teluk Mengkudu. Namun pada saat akan ditangkap Iwan lepet berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya, berkat kesiapan petugas akhirnya pelaku beserta barang buktii berhasil diamankan di Mapolsek Teluk Mengkudu.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana Tidak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidanan Pencurian dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolres.(DM/01)




