Peristiwa

Di Hadapan Pansus LKPj 2020, Husni Sebut Butuh 8 Tahun Mengurai Sampah Di TPA Terjun

Medan,-Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M. Husni, mengungkapkan butuh waktu 8 tahun untuk mengurai sampah di TPA Terjun, sebab tumpukan sampah di TPA seluas 13,8 hektar itu sudah mencapai ketinggian 41 meter.

Hal itu diungkap, Husni, dalam rapat lanjutan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan akhir tahun anggaran 2020, Selasa (13/4/2021) di pimpin Ketua Pansus, Robi Barus.

Husni mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah alternatif untuk bisa mengurai sampah di TPA yang terletak di Jalan Paluh Nibung, Kecamatan Medan Marelan itu, seperti perluasan TPA. “Tahun ini ada 3 hektar perluasan TPA Terjun,” ujar Husni.

Husni juga mengaku, anggaran untuk penanganan sampah masih belum memadai. “Berdasarkan UU No. 18 tahun 2018 tentang Sanitary Landfill, anggaran kebersihan itu minimal 5% dari total APBD. Saat ini total anggaran dinas kebersihan hanya 1,6 %. Kami tidak mau cengeng, tetap melakukan optimalisasi dengan anggaran yang ada,” ungkapnya.

Sementara anggota Pansus LKPj, Dame Duma Sari Hutagalung, menilai masalah sampah tidak terlepas dari kesiapan infrastruktur. Dirinya kerap melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah, di mana salah satunya mengatur denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarang.

“Kenyataannya, infrastruktur kita di lapangan tidak siap. Malu kadang sama masyarakat, disuruh buang sampah di tempatnya, tapi tempat sampahnya tidak ada,” katanya. (mbd/insp01)

Share DataMedan

Leave a Reply