Bapemperda DPRD Kota Medan: Tahun 2023, Fokus Produk Hukum Sejahterakan Masyarakat
Medan,- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di lembaga DPRD Medan menjadi salah satu alat kelengkapan dewan yang sangat penting karena kaitannya dengan pembentukan produk hukum daerah atau Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan perangkat penting dalam pelaksanaan teknis di masyarakat.
Bapemperda sendiri memiliki Visi yakni berkomitmen untuk mengoptimalkan tugas, peran dan fungsi legislasi dalam setiap proses penyusunan Propemperda. Sedangkan Misi Bapemperda adalah merumuskan dan menetapkan Ranperda yang berorientasi kepada masyarakat serta disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Susunan Bapemperda sendiri terdiri dari anggota DPRD utusan fraksi-fraksi dimana memiliki ketentuan :
1.Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi.
2.Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.
3.Pimpinan Bapemperda terdiri atas I (satu) orang Ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda.
4.Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda.
5.Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
6.Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
Ditahun ketiga masa jabatan anggota DPRD Medan periode 2019-2024 telah menentukan komposisi Bapemperda diantaranya :
Ketua : Dedy Aksyari Nasution, ST
Wakil Ketua : Erwin Siahaan
Anggota :
Paul Mei Anton Simanjuntak, SH
Drs. Wong Chun Sen, M.Pd
Margaret MS
Surianto SH
Haris Kelana Damanik, S.T
Dhiyaul Hayati, S.Ag, M.Pd
Dr Rudiawan Sitorus, M.Pem.I
Edi Saputra, ST
Sukamto, SE
Mulia Asri Rambe, SH
Afif Abdillah, SE
Parlindungan Sipahutar, SH, MH
Di DPRD Medan, tahun 2023 Bapemperda telah menentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang merupakan pekerjaan utama Bapemperda. Sesuai fungsinya, Bapemperda memiliki tugas dan wewenang yang sangat jelas diantaranya :
1.Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
2.Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
3.Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang beiArasal dari Pemerintah Daerah.
4.Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
5.Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah melakukan kajian Perda dan Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Prioritas Tahun 2023
Pada tahun 2023 ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan memiliki program kerja utama yakni menyusun Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.
Melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang merupakan program kerja Bapemperda DPRD Medan menyusun 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dari 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2023 terdiri dari 3 Ranperda Komulatif Terbuka, 9 Ranperda Usulan Inisiatif DPRD Kota Medan dan 12 Ranperda Usulan Pemko Medan.
3 Ranperda Komulatif Terbuka yakni :
1.Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022,
2.Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023
3.Ranperda Tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024.
9 Ranperda Usulan Inisiatif DPRD Kota Medan
1.Ranperda Kota Medan Tentang Ketahanan Pangan
2.Ranperda Kota Medan Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda
3.Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan
4.Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan
5.Ranperda Kota Medan Tentang Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan
6.Ranperda Kota Medan Tentang Pembangunan Kepemudaan
7.Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan dan Penanganan Penyakit Menular Udara
8.Ranperda Kota Medan Tentang Pengelolaan Zakat
9.Ranperda Kota Medan Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
12 Ranperda Usulan Pemko Medan :
1.Ranperda Kota Medan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2.Ranperda Kota Medan Tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035
3.Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
4.Rabnperda Tentang Ketahanan Pangan
5.Ranperda Kota Medan Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041, 6.Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
7.Ranperda Kota Medan Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
8.Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan Tahun 2021-2026
9.Ranperda Kota Medan Tentang Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran
10.Ranperda Kota Medan Tentang Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025
11.Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
12.Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution menyebutkan, dari 24 Propemperda yang akan menjadi Ranperda dan nantinya disahkan jadi Perda ini tidak serta merta dimasukan dalam pembahasan Propemperda. “Ada perda skala prioritas untuk kepentingan program pembangunan dan kesejahteraan warga Medan,” katanya
Dedy menerangkan, saat ini ada beberapa perda skala prioritas, yakni Ranperda Tentang Barang Milik Daerah dan Ranperda Inovasi daerah yang merupakan usulan inisiatif dari Pemko Medan, kemudian dua lagi usulan inisiatif DPRD Kota Medan yaitu Ranperda Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Medan, Ranperda Kode Etik dan Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM yang saat ini sedang bergulir.
“Ranperda yang sudah terbentuk Panitia Khusus (Pansus) yakni Pansus Tatib, Pansus Inovasi Daerah, Pansus Barang Milik Daerah dan Pansus UMKM. Kita harap pansus ranperda lainnya akan segera terbentuk,” terang Politisi Partai Gerindra ini.
Diakui Dedi, Propemperda Tahun 2022 sebanyak 25 Ranperda yang menjadi prioritas sudah diharmonisasi dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Medan sebanyak 7 Ranperda. Dua diantaranya Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan
1.Ranperda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia
2.Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM
Ranperda usulan Pemko Medan :
1.Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan
2.Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 15 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan
3.Ranperda Tentang Inovasi Daerah
4.Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
5.Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ditegaskannya, dengan disepakatinya 24 Propemperda 2023, maka tugas Bapemperda DPRD Kota Medan tinggal menyusunnya untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya yang tujuannya untuk masyarakat Kota Medan lebih baik lagi dan sesuai apa yang dikatakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan menuju Medan Berkah.
Sesuai dengan visi dan misi Bapemperda, maka kita bertekad untuk menyelesaikan secara maksimal Ranperda Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan,” tegasnya.
Deddy sangat berharap kepada Wali Kota Medan supaya target utama Pemko Medan di bidang Kesehatan, Kebersihan, Infrastruktur, Kawasan Heritage, dan Banjir tercapai. Soalnya, menurut Deddy, kelima bidang itu sangat penting menuju medan metropolitan.
Ditambahkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan ini, Kawasan Heritage sebagai penunjang sektor pariwisata juga harus menjadi perhatian. Terlebih, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menetapkan kawasan Kesawan sebagai kawasan Heritage untuk menunjang sektor pariwisata.
“Target Pemko Medan untuk menjadikan kawasan Kesawan menjadi tujuan wisata heritage dan kuliner sempat terkendala karena pandemi covid-19. Target ini harus dikejar karena Kota Medan memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi tujuan wisata heritage dan kuliner,” ujarnya.
Perjuangkan Perda Disabilitas dan Lansia
Tidak hanya itu, dalam kesempatan lain, Dedy Aksyari Nasution atas panggilan jiwanya akan prioritaskan masalah Penyandang Disabilitas dan Lansia guna mendapat perhatian serius.
“Karena sesuai UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak,” tuturnya.
Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Dedy menuturkan bahwa
“Kehidupan lanjut usia artinya menduduki puncak dari siklus hidup manusia, periode lanjut usia merupakan periode terakhir dari siklus kehidupan manusia. Bagi orang yang sudah lanjut usia sering kali ditandai dengan menurunnya fungsi organ-organ biologis, selain itu lanjut usia identik dengan masa pensiun. Di Indonesia sendiri penduduk lanjut usia terus mengalami peningkatan jumlah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS) dalam kurun waktu 1971-2019 struktur penduduk Indonesia terus mengalami perubahan dan mulai bergeser menuju lanjut usia (Susenas BPS),” jelasnya.
Berdasarkan hasil sebuah penelitan mengatakan bahwa lansia di Indonesia sangat memprihatinkan. “Kelompok rentan secara ekonomi, sebanyak 6,3% lansia tinggal sendiri hal ini tentu beresiko tinggi dikarenakan kemampuan fisik, kondis kesehatan, dan perubahan mental sosial dari lansia yang cenderung terus menurun,” tutur Deddy.
Masih membahas tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia di Kota Medan dengan Dinas Sosial Kota Medan, tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan, dan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan.
Pihaknya optimis penyandang disabilitas yang memiliki beragam lini usaha, mulai dari berjualan koran, usaha katering, pedagang warung/toko, jasa perbaikan elektronik, perajin genting, penjahit, pengepul barang bekas.
Program Disabilitas dan Lansia merupakan program pembinaan kewirausahaan (entrepreneur mentorship) kepada para penyandang disabilitas. Dia menyebutkan, setelah diberi pelatihan dilanjutkan dengan program mentoring terstruktur kepada para penerima manfaat selama 3-6 bulan.
“Selama masa pelatihan, para peserta penyandang disabilitas dibekali dengan pengetahuan pengelolaan keuangan, strategi pemasaran dan perubahan pola pikir (mindset). Sementara di masa mentoring, para peserta akan didampingi mentor secara personal dalam upaya meningkatkan pendapatan dan kapasitas usaha. Seluruh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan mengharapkan DPRD Medan nantinya akan melahirkan Peraturan daerah (Perda). dengan menghadirkan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan para OPD terkait lainnya, benar-benar bisa memberikan manfaat untuk kaum disabilitas di Kota Medan tentunya akan membentuk Posko agar tercapai tujuan yang dimaksud bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia akan difasilitasi,”pungkasnya.