Politik

Warga Harapkan Pemko Medan Maksimal Wujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum

Medan,- Warga di Kota Medan mengharapkan Pemerintah Kota Medan terus memaksimalkan terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat. Hal ini disampaikan warga di Medan Deli saat menghadiri sosialisasi produk hukum daerah ke 10, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, anggota DPRD Medan Sosper Ishaq Abrar Mustafa Tarigan,SIP.MIP, yang dilaksanakan di Jalan.Mangaan 1 Kel.Tanjung Mulia dan Jalan.RPH ling.4 Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli, Sabtu-Ahad (28-29/10/2023).

Samiran Warga Wonogiri Gg.santri mengharapkan agar penerangan jalan ditempat tinggal mereka dapat diwujudkan,agar ketertiban dan ketentraman umum dapat diciptakan dengan baik.

“Kita sangat mengharapkan Pemko Medan bisa maksimal mewujdkan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat, salah satunya dengan memperbaiki fasilitas umum seperti lampu penerangan jalan,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ishaq Abrar menyampaikan, Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) Kota medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sudah disahkan menjadi Perda di Kota Medan pada tahun 2021 yang lalu, artinya Pemerintah Kota Medan bersama-sama DPRD Kota Medan sangat serius untuk malakukan dan menciptakan Ketentraman dan Ketertiban Umum bagi masyarakat Kota Medan.

“Ini wujud keseriusan bersama, eksekutif dan legislatif. Harapannya tentu ingin menjedikan seluruh wilayah Medan lebih baik,” katanya.

Disampaikannya, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini akan menjadi pedoman dalam menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum. “Sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok. Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan. Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk,” jelasnya.

Termasuk tertib bangunan, kata Abrar, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.

“Kita minta peran serta dari pihak kepolisian juga rutin melakukan patroli, guna mencegah aksi begal, agar situasi kondusif dapat tercipta, Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum diharapkan tidak dijadikan alat kekuasaan oleh Wali Kota Medan untuk menggusur pedagang kaki lima secara sewenang-wenang,” harapnya lagi.

Abrar juga mengharapkan dilakukannya pembinaan dan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi sehingga tidak menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat. “Pemko Medan juga harus mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik,” katanya.

Abrar juga mengatakan, masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis.

Share DataMedan

Leave a Reply