Perda Zonasi Aktifitas PKL Untuk Kenyamanan dan Ketertiban
Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, S.IP, M.IP mengharapkan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PK5) melahirkan kenyamanan dan ktertiban sesuai dengan tujuan dan harapan Perda ini diciptakan.
“Kita menyadari betapa pentingnya Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PK5) diketahui masyarakat khususnya para pedagang. Pasalnya selama ini, banyak pedagang menjadi korban penggusuran Satpol PP lantaran dianggap melanggar aturan ketika menggelar lapak dagangan mereka,” kata Abrar saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke IV, Tahun Anggaran 2024, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PK5) yang dilaksanakan di Jalan.Pancing Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli, Sabtu (20/04/2024)
Dikatakannya, Perda Kota Medan NO. 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PK5) ini kita godok dan disahkan guna menata kenyamanan maupun estetika kota semakin rapi di kawasan Kota Medan.
“Padahal ketika perda ini belum terbit, belum ada ketentuan atau aturan yang pasti boleh atau tidaknya berjualan di lokasi tertentu. Hal ini lah yang mendorong kami di DPRD Medan untuk memberikan kepastian kepada pedagang kaki lima agar bisa berjualan di wilayah Kota Medan,” katanya.
Di dalam Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima ini menjabarkan apa yang menjadi hak dan kewajiban para pedagang. Tak hanya itu, pembagian zona yang diperbolehkan untuk berdagang pun tak luput dari pembahasan perda ini. “Tak hanya menjelaskan soal hak dan kewajiban para pedagang, perda zonasi juga menjelaskan kewajiban Pemko Medan,” ungkapnya.
Beberapa di antaranya adalah memberikan izin tempat kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dan permodalan. Masyarakat juga berhak mendapat pelatihan-pelatihan untuk pengembangan usaha dari Pemko Medan. “Jadi di dalam perda ini menjelaskan hak dan kewajiban baik dari sisi pedagang maupun pemerintah,” jelasnya.


