Politik

DPRD & Pemkot Medan Sepakati KUA-PPAS R-APBD 2024

Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp7,4 triliun lebih.

DPRD dan Pemkot Medan sepakati KUA-PPAS R-APBD 2024 Rp7,4 triliun lebih itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (28/8/2023). Kesepakatan di tandai dengan penandatangan berita acara oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim dan Wakil Ketua Rajudin Sagala bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Turut menyaksikan penandatanganan itu Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, segenap anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar serta para pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemkot Medan.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan dalam laporannya yang disampaikan, Rajudin Sagala, menyampaikan berdasarkan hasil pembahasan Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disepakati pendapatan daerah sebesar Rp7.465.569.188.540, belanja daerah Rp7.997.198.716.003 serta pembiayan penerimaan sebesar Rp531.629.527.463 dan pembiayaan pengeluaran Rp531.629.527.463.

Pelaksanaan optimalisasi dan intensifikasi perpajakan dan retribusi daerah dalam menyikapi optimisme pendapatan daerah, kata Rajudin, harus dapat diimplementasikan melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum. “Hal ini, sebut Rajudin, melihat capaian realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 serta semester pertama tahun anggaran 2023,” kata Rajudin.

Kemudian, sebut Rajudin, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyatakat dalam membayar pajak memiliki korelasi dengan peningkatan kualitas pembangunan kota dan pelayanan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar dan pelayanan publik yang baik.

“Penetapan proyeksi target pendapatan melalui perhitungan yang optimis harus dapat direalisasikan dengan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan, sehingga tidak menganggu program belanja daerah,” katanya.

Dari sisi belanja daerah, sambung Rajudin, alokasi anggaran belanja terkait urusan wajib pelayanan dasar harus menjadi prioritas sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutannya menyampaikan situasi dan kondisi serta tantangan pembangunan kota saat ini cukup dinamis. Tuntutan, kebutuhan dan kepentingan pembangunan kota semakin kompleks, apalagi tahun 2024 di pengaruhi juga kondisi eksternal dan politik nasional.

“Untuk itu, APBD yang kita tetapkan nantinya dapat terus kita jaga, agar bisa tetap efektif dan fokus pada program-program prioritas pembangunan kota yang sudah kita tetapkan, sehingga menjadi stimulus perekonomian kota, sekaligus mampu mewujudkan asumsi makro perekonomian masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam KUA-PPAS R-APBD 2024,” ungkapnya.

Share DataMedan

Leave a Reply