Politik

Tatib DPRD Kota Medan Disetujui

Medan, Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan disetujui. Tatib DPRD Kota Medan disetujui dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (5/9/2023) yang di pimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim.

Ketua Pansus, Dedy Aksyari Nasution, dalam laporannya menyampaikan esensi penyusunan Tatib untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Kemudian, memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Adapun hasil dari finalisasi pembahasan pada rapat kerja Pansus dalam membahas perubahan Tatib, yakni pada pasal 14 Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib di tambahkan pasal tentang penyebarluasan sesuai dengan pasal 92, 93 dan 94 Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta pada pasal 161 dan 162 Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Pada Pasal 50 peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi dirubah karena berubahnya Perda Kota Medan nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan, maka ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi disesuaikan.

Lahirnya undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang merubah tugas dan fungsi alat kelengkapan badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kota Medan dalam hal pengharmonisasian rancangan peraturan daerah, maka diubah pasal dalam peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib.

Pansus juga menambah poin kearifan lokal sesuai pasal 128 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pada pasal 43 Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. “Atas dasar tersebut Pansus menambahkan poin tentang hal tersebut,” kata Dedy.

Dedy menyebutkan, Pansus telah mengirimkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD Kota Medan pada tanggal 10 April 2023. Sesuai informasi, pimpinan DPRD Kota Medan menyampaikan hasil pembahasan Pansus kepada Bapemperda DPRD Kota Medan untuk dibahas kembali terkait beberapa peraturan yang masih harus di sempurnakan kembali, di antaranya pasal 14e ayat (1) redaksi sosialisasi produk hukum daerah yang semula 36 kali dalam setahun diubah menjadi 24 kali dalam setahun.

Hal tersebut telah di sampaikan kembali kepada pimpinan DPRD Kota Medan oleh Bapemperda DPRD Kota Medan dan telah mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD Kota Medan.

Disampaikan, adapun nama-nama Pansu Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, yakni :

1. Dedy Aksyari Nasution (Ketua/Gerindra)

2. Hendra DS (Wakil Ketua/HPP)
3. Robbi Barus
4. Margaret
4. Drs. Daniel Pinem
5. D. Edy Eka Suranta Meliala
6. Haris Kelana Damanik
7. Syaiful Ramadhan
8. Dr. Rudiawan Sitorus
9. Edi Saputra
10. Edwin Sugesti Nasution
11. Mulia Asri Rambe
12. Afif Abdillah
13. Parlindungan Sipahutar.

Setelah penyampaian laporan, kemudian Ketua DPRD Medan melakukan penandatanganan setelah mendapat pesetujuan dari peserta rapat.

Share DataMedan

Leave a Reply