Pemko Diminta Segera Terbitkan Perwal Perda Zonasi Aktifitas PK5
Medan,-Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat, Ishak Abrar Mustafa Tarigan, SIP, MIP mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PK5) telah disahkan pada tanggal 20 Desember 2022 lalu.Penerbitan Perwal ini sangat diperlukan dalam upaya mengimplementasikan aturan dalam Perda tersebut di masyarakat.
Harapan ini disampaikan Ishaq Abrar saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 1 Tahun Anggaran 2024, Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PK5), yang dilaksanakan di Jalan. Pancing Lingkungan 8 Kel. Mabar Hilir kec. Medan deli
dan dan Jalan. Rahayu Lingkungan 2 Kel. Mabar Hilir kec. Medan Deli, Sabtu-Minggu (6-7/1/2024).
“Kita menyadari betapa pentingnya Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PK5) diketahui masyarakat khususnya para pedagang. Pasalnya selama ini, banyak pedagang menjadi korban penggusuran Satpol PP lantaran dianggap melanggar aturan ketika menggelar lapak dagangan mereka,” kata Abrar.
Dalam mengimplementasikan aturan di masyarakat diharapkan menerbitkan Perwal segera. “Oleh karenanya kami dari DPRD Kota Medan meminta dan menyarankan perlu adanya petunjuk pelaksanaan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal), sehingga lokasi yang ditetapkan memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para PKL,” katanya.
Berdasarkan Perda Kota Medan No.5/2022, maka kegiatan dan lokasi pedagang kaki lima ditetapkan tiga zona, yakni merah, kuning dan hijau.
“Zona merah adalah lokasi bebas dari aktifitas PKL, seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit dan tempat ibadah. Sedangkan zona kuning merupakan lokasi diizinkan Pemkot Medan adanya aktifitas PKL bersifat temporal bersyarat, seperti jalan atau wilayah tertentu yang diatur jam beroperasi. Sedangkan zona hijau merupakan lokasi yang diizinkan Pemkot Medan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagangan tanpa ada waktu,” jelasnya.
Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan terdiri XV BAB dan 32 Pasal. Kemudian asas, maksud dan tujuan Perda seperti BAB II dalam Pasal 2 yakni penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) merupakan langkah Pemko Medan melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum atau keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan.
Sedangkan asas, maksud dan tujuan Perda seperti BAB II dalam Pasal 2 yakni penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) merupakan langkah Pemko Medan melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum atau keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan.
Adapun Karakteristik PKL seperti yang disebutkan di BAB III Pasal 5 yaitu ; perlengkapan dagang mudah dobongkar dan dipindah. Mempergunakan bagian jalan trotoar dan bukan tempat berdagang secara tepat. PKL menggunakan sarana berdagang berupa tenda makanan, gerobak, lesehan/gelaran, food truck /pick up dan sarana lainnya.




